TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Andik, yang merupakan eks Vice President (VP) Operations Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, dihadirkan sebagai satu-satunya saksi di persidangan lanjutan korupsi Budi Said yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024.
Mulanya, jaksa penuntut umum meminta saksi ini untuk menceritakan peristiwa hilangnya 100 kilogram emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
Andik mengatakan, dia menerima kabar hilangnya 100 kilogram emas itu pada akhir Desember 2018. Kala itu, dirinya dipanggil oleh Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) PT Antam dan Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales and Marketing.
Ia pun menanyakan di mana hilangnya 100 kilogram emas tersebut kepada Abdul Hadi. “'Hilang di butik Surabaya', Pak GM bilang gitu. Kemudian saya tanya lagi bagaimana tahu kok hilang?” kata Andik ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Andik, Abdul Hadi mengatakan ia meminta emas untuk dikembalikan ke Pulo Gadung untuk stok. Namun, emas tersebut sudah tidak ada. “Dari situ bahwa Pak GM mengira kehilangan karena laporannya dari Saudara Ahmad Purwanto juga kehilangan,” tutur dia.
“Kemudian saya nggak puas karena saya juga ikut bertanggung jawab juga kalau ada sesuatu di Logam Mulia, saya minta Saudara Ahmad Purwanto dihadirkan,” jelas Andik.
Lalu, Abdul Hadi menyetujui permintaannya dan memanggil Ahmad Purwanto. Andik pun menanyakan ihwal kehilangan emas ini kepada Ahmad. “Saya tanya berulang-ulang, jawabannya itu nggak konsisten, Pak. Di situ saya punya feeling, nggak bener nih,” katanya.
“Kemudian langsung saya tembak aja, 'kamu dapat berapa?' ke Pak Ahmad Purwanto. Beliau menjawab jujur, 'dapat Rp 150 juta',” ungkap Andik.
Setelahnya, tutur Andik, dilakukan pelaporan ke pihak internal dan stock opname karena telah terindikasi adanya kerugian. Andik kemudian berupaya meminta klarifikasi dari Ahmad perihal kejadian ini. “Ahmad Purwanto menjelaskan bahwa dia dapat uangnya dari Saudara Eksi, dan (pada saat itu) Eksi siapa saya nggak tahu, Pak,” katanya.
Diketahui, Ahmad Purwanto merupakan mantan General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam. Ia diduga ikut memanipulasi laporan stock opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 dalam kasus jual beli emas yang melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said.
Adapun Eksi Anggraeni merupakan penghubung atau broker dalam transaksi jual beli emas ini. Eksi disebut menawarkan diri untuk menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Hal ini untuk mempermudah administrasi pembelian.
Pilihan Editor: Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Emas Antam Budi Said