Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said. 

Andik, yang merupakan eks Vice President (VP) Operations Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, dihadirkan sebagai satu-satunya saksi di persidangan lanjutan korupsi Budi Said yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. 

Mulanya, jaksa penuntut umum meminta saksi ini untuk menceritakan peristiwa hilangnya 100 kilogram emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Andik mengatakan, dia menerima kabar hilangnya 100 kilogram emas itu pada akhir Desember 2018. Kala itu, dirinya dipanggil oleh Abdul Hadi Aviciena, General Manager (GM) PT Antam dan Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales and Marketing.

Ia pun menanyakan di mana hilangnya 100 kilogram emas tersebut kepada Abdul Hadi. “'Hilang di butik Surabaya', Pak GM bilang gitu. Kemudian saya tanya lagi bagaimana tahu kok hilang?” kata Andik ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024. 

Menurut Andik, Abdul Hadi mengatakan ia meminta emas untuk dikembalikan ke Pulo Gadung untuk stok. Namun, emas tersebut sudah tidak ada. “Dari situ bahwa Pak GM mengira kehilangan karena laporannya dari Saudara Ahmad Purwanto juga kehilangan,” tutur dia. 

“Kemudian saya nggak puas karena saya juga ikut bertanggung jawab juga kalau ada sesuatu di Logam Mulia, saya minta Saudara Ahmad Purwanto dihadirkan,” jelas Andik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, Abdul Hadi menyetujui permintaannya dan memanggil Ahmad Purwanto. Andik pun menanyakan ihwal kehilangan emas ini kepada Ahmad. “Saya tanya berulang-ulang, jawabannya itu nggak konsisten, Pak. Di situ saya punya feeling, nggak bener nih,” katanya. 

“Kemudian langsung saya tembak aja, 'kamu dapat berapa?' ke Pak Ahmad Purwanto. Beliau menjawab jujur, 'dapat Rp 150 juta',” ungkap Andik. 

Setelahnya, tutur Andik, dilakukan pelaporan ke pihak internal dan stock opname karena telah terindikasi adanya kerugian. Andik kemudian berupaya meminta klarifikasi dari Ahmad perihal kejadian ini. “Ahmad Purwanto menjelaskan bahwa dia dapat uangnya dari Saudara Eksi, dan (pada saat itu) Eksi siapa saya nggak tahu, Pak,” katanya. 

Diketahui, Ahmad Purwanto merupakan mantan General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam. Ia diduga ikut memanipulasi laporan stock opname harian emas Antam di BELM Surabaya 01 dalam kasus jual beli emas yang melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said.

Adapun Eksi Anggraeni merupakan penghubung atau broker dalam transaksi jual beli emas ini. Eksi disebut menawarkan diri untuk menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Hal ini untuk mempermudah administrasi pembelian. 

Pilihan Editor: Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Emas Antam Budi Said

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Diproyeksi Naik Pekan Depan, Terjadi Lompatan Jika Konflik Timur Tengah Semakin Memanas

12 jam lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Harga Emas Diproyeksi Naik Pekan Depan, Terjadi Lompatan Jika Konflik Timur Tengah Semakin Memanas

Lukman Leongarga memproyeksi kondisi geopolitik di Timur Tengah dan Ukraina masih jadi stimulus positif bagi perkembangan harga emas.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

13 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

18 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.


Harga Emas Antam Hari Ini naik lagi Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per Gram

18 jam lalu

Peugas menunjukkan contoh Logam Mulia di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini naik lagi Rp2.000 jadi Rp1,471 juta per Gram

Harga emas Antam pada Jumat pagi, 4 Oktober naik Rp2.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.471.000


Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

1 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

1 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

2 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

3 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi