Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Penjual Kosmetik Bekas Tidak Layak Pakai dan Baju Impor dari Cina

image-gnews
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka dalam pengungkapan tindak pidana importasi, pangan serta  perlindungan konsumen dan kesehatan. Enam di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, satu orang warga negara Cina, dan 1 WNI bekas warga negara Nigeria. 

"Total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan para pelaku berkisar Rp 12 miliar - Rp 13 miliar," ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Para tersangka dalam kasus ini ialah MT (43 tahun), DE (42 tahun), RE (37 tahun), A (51 tahun), LX (43 tahun), FF (45 tahun), M (40 tahun) dan MF (23 tahun). Mereka disangkakan dengan beberapa pasal meliputi Pasal 110 , Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Perkara ini terdiri atas 8 kasus berbeda. Polisi mengamankan 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa jam tangan dan drone, 930 pcs kosmetik impor dari Cina, 1.997,5 liter kosmetik cair (sabun, sampo, handbody, sabun bayi), 540 botol minyak kemasan 800 ml dan 2.275 bakso kemasan. Semua barang tersebut tidak memiliki izin edar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagian kosmetik dibuat dari limbah kosmetik yang sudah masuk kategori tidak layak pakai. Para tersangka tersebut memperdagangkan barang-barang itu melalui sosial media dan marketplace dengan harga miring.

Pilihan Editor: Jenazah Pilot Helikopter yang Dibunuh OPM Sudah Dievakuasi ke Timika, TNI-Polri Lakukan Penyisiran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

15 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.


Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

17 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.


3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

18 jam lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.


Polisi Dalami Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

18 jam lalu

Kondisi terakhir tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan setelah ditangkap polisi, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Fachri Hamzah
Polisi Dalami Pelaku Lain di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Kepolisian Padang Pariaman akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan Nia Kurnia Sari.


Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

20 jam lalu

Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Arya Sinulingga memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara PSSI Pers di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Stafsus Erick Thohir: Kasus Indofarma Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan penetapan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk. sebagai tersangka bagian dari bersih-bersih


Tanpa Ribut-ribut, Perry Warjiyo Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum ISEI Periode 2024-2027

21 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Tanpa Ribut-ribut, Perry Warjiyo Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum ISEI Periode 2024-2027

Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo kembali ditunjuk menjadi Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2024-2027


Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

22 jam lalu

Ilustrasi komestik vegan. Foto: Freepik
Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

BPOM menjelaskan empat bahaya meracik skincare sendiri tanpa kompetensi yang cukup dan hanya mengikuti beauty influencer.


Siswa Jepang Tewas Ditikam di China, Picu Krisis Diplomatik

1 hari lalu

Prajurit Tiongkok menghadiri latihan pengendalian massa di Shenzhen Bay Sports Center di Shenzhen, Cina, Jumat, 16 Agustus 2019. Latihan ini digelar di sebuah stadion yang terletak di seberang perairan Hong Kong dan dekat jembatan yang melintasi perbatasan.  REUTERS/Thomas Peter
Siswa Jepang Tewas Ditikam di China, Picu Krisis Diplomatik

Seorang siswa Jepang berusia 10 tahun meninggal satu hari setelah ditikam di dekat sekolahnya di China selatan


Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

2 hari lalu

Ilustrasi anak meninggal, theage.com.au
Anak Jatuh dari Apartemen di Tangerang, Polisi: Korban Ditinggal dan Dikunci Sendirian dalam Kamar

Seorang anak tewas setelah jatuh dari apartemen saat ditinggal ayahnya yang hendak menjemput istri pulang kerja di Tangerang.


Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

2 hari lalu

Suasana memanas ketika kelompok pendukung Arsjad Rasjid berhadapan dengan sejumlah preman yang dikerahkan oleh Anindya Bakrie, di Menara Kadin, Senin, 16 September 2024. Istimewa
Polda Metro Jaya Usut Laporan Stafsus Arsjad Rasjid soal Dugaan Pengeroyokan

Staf Khusus Arsjad Rasjid melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Menara Kadin, Jakarta Selatan.