Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Penjual Kosmetik Bekas Tidak Layak Pakai dan Baju Impor dari Cina

image-gnews
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka dalam pengungkapan tindak pidana importasi, pangan serta  perlindungan konsumen dan kesehatan. Enam di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, satu orang warga negara Cina, dan 1 WNI bekas warga negara Nigeria. 

"Total kerugian negara yang bisa diakibatkan dari perbuatan para pelaku berkisar Rp 12 miliar - Rp 13 miliar," ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar di Gedung Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. 

Para tersangka dalam kasus ini ialah MT (43 tahun), DE (42 tahun), RE (37 tahun), A (51 tahun), LX (43 tahun), FF (45 tahun), M (40 tahun) dan MF (23 tahun). Mereka disangkakan dengan beberapa pasal meliputi Pasal 110 , Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 113 Undang-Undang tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Perkara ini terdiri atas 8 kasus berbeda. Polisi mengamankan 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa jam tangan dan drone, 930 pcs kosmetik impor dari Cina, 1.997,5 liter kosmetik cair (sabun, sampo, handbody, sabun bayi), 540 botol minyak kemasan 800 ml dan 2.275 bakso kemasan. Semua barang tersebut tidak memiliki izin edar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagian kosmetik dibuat dari limbah kosmetik yang sudah masuk kategori tidak layak pakai. Para tersangka tersebut memperdagangkan barang-barang itu melalui sosial media dan marketplace dengan harga miring.

Pilihan Editor: Jenazah Pilot Helikopter yang Dibunuh OPM Sudah Dievakuasi ke Timika, TNI-Polri Lakukan Penyisiran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Shanghai Pastikan WNI Selamat dari Topan Bebinca

1 jam lalu

Ilustrasi hembusan angin badai. AP
KJRI Shanghai Pastikan WNI Selamat dari Topan Bebinca

WNI selamat dari amukan Topan Bebinca yang menyapu Shanghai. Ada 975 WNI yang menetap di Kota Shanghai, Provinsi Zhejiang, Jiangsu, dan Jiangxi


Kapal Penjaga Pantai Cina Patroli dan Latihan Bersama Rusia

2 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin bersalaman dengan Presiden Cina Xi Jinping saat melakukan pertemuan di Kremlin di Moskow, Rusia, 20 Maret 2023. Sputnik/Sergei Karpukhin/Pool via REUTERS
Kapal Penjaga Pantai Cina Patroli dan Latihan Bersama Rusia

Kapal Meishan dan Xiushan hendak melakukan patroli dan latihan bersama dengan mitra mereka, Rusia.


Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

6 jam lalu

Petugas sipir memeriksa barang bawaan keluarga yang akan diberikan kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020. Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara fisik terhadap warga binaan Lapas maupun Rutan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menggantikannya dengan menyediakan fasilitas komunikasi berbasis panggilan video. ANTARA
Napi Lapas Cipinang Ditemukan Tewas di Kamar Sel, Polda Metro Jaya: Tak Ada Tanda Kekerasan

Napi yang tewas di Lapas Cipinang diduga sakit. Polisi tak menemukan tanda bekas kekerasan.


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

11 jam lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.


Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

16 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Pencurian di Rumah Kosong di Tangerang, Maling Gasak Uang dan Perhiasan Total Rp478 Juta

Pencurian terjadi saat pemilik rumah sedang berlibur ke Dieng, Jawa Tengah


Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

16 jam lalu

Acara peluncuran Invested: Australia's Southeast Asia Economic Strategy to 2040' pada 16 September 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.


Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

20 jam lalu

Agen Dinas Rahasia dan Keamanan Dalam Negeri memeriksa bekas rumah tersangka yang disebutkan oleh organisasi berita sebagai Ryan W. Routh saat FBI menyelidiki apa yang mereka katakan sebagai upaya pembunuhan di Florida terhadap kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan presiden AS.  Presiden Donald Trump, di Greensboro, North Carolina, AS.  15 September 2024. REUTERS/Jonathan Drake
Polisi Tangkap Tersangka Percobaan Pembunuhan Kedua Donald Trump

David Aronberg, jaksa negara bagian Palm Beach County, mengonfirmasi tersangka percobaan pembunuhan Donald Trump adalah Ryan Wesley Routh.


Juara Tunggal Putri Hong Kong Open 2024, Profil Han Yue

21 jam lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani, menjadi runner up Hong Kong Open 2024 setelah kalah menghadapi wakil dari Cina, Han Yue yang jadi unggulan ketiga, Minggu, 15 September 2024. Kredit: Tim Media PBSI.
Juara Tunggal Putri Hong Kong Open 2024, Profil Han Yue

Atlet bulu tangkis tunggal putri Indonesia Putri Kusuma Wardani gagal juara Hong Kong Open 2024 setelah dikalahkan pebulu tangkis Cina, Han Yue


Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

22 jam lalu

Warga binaan bersiap mengikuti salat tarawih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta, Selasa, 4 April 2034. Selama bulan Ramadan, Lapas tersebut menggelar pengajian, salat tarawih, berjamaah dan bimbingan rohani atau ceramah agama bagi warga binaan yang beragama Islam. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Seorang Tahanan Meninggal di Lapas Cipinang Diduga karena Sakit

Seorang tahanan Lapas Cipinang meninggal diduga karena sakit. jenazah ditemukan di dalam kamar 326 blok tipe III lantai 3.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

1 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.