Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ, Berikut Kilas Balik Kasusnya

image-gnews
Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tersangka DP keluar usai ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan laki-laki berinisial DP yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ periode 2016-2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, inisial DP merujuk pada nama Dono Parwoto.

DP adalah kuasa kerja sama operasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) yang menggarap proyek ini. Ia juga mantan Direktur Utama atau Dirut PT Waskita Modern Realti. Nama Dono sebelumnya juga disebut oleh majelis hakim dalam sidang vonis perkara korupsi Jalan Tol MBZ. 

"Majelis hakim berpendapat akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, dan Sofiah Balfas, serta Dono Parwoto dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510.085.261.485," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap fakta yang ditemukan di persidangan. Selanjutnya, tim penyidik memanggil tiga orang saksi pada hari Selasa, 6 Agustus 2024.

Kilas Balik Kasus

Kasus korupsi Jalan Tol MBZ ini bermula saat pembangunan Jalan Tol MBZ Jakarta-Cikampek atau Japek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13,5 triliun.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menilai terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung belum memastikan berapa kerugian negara dalam proyek ini.

Pada September 2023, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu meliputi eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Dwijono (DD); Ketua Panitia Lelang JJC, YM;  dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC, TBS. 

"Saudara DD selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 13 September 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal konstruksi perkara, Ketut menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Keempat terdakwa tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Selasa, 30 Juli 2024. Majelis hakim telah menjatuhi vonis terhadap keempat terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ divonis. 

Djoko Djiwono divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Yudhi Mahyudin divonis tiga tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi. Namun, mereka tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 510 miliar, yang dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa tindakan Djoko Dwijono, terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II, telah memperkaya KSO Waskita-Acset, yang merupakan kerja sama antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.

"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa Djoko Dwijono bersama Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan desain dan konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, telah terjadi pembayaran yang memperkaya pihak KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510.085.261.485," kata Fahzal.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya, Ada Dugaan Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

41 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.


561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

15 jam lalu

Truk memadati jalan tol Jakarta-Merak. TEMPO/Aditia Noviansyah
561 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Menjelang Libur Maulid Nabi

Jasa Marga mencatat lebih dari 561 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menjelang libur Maulid Nabi.


Libur Panjang Maulid Nabi, Lebih dari 156.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

1 hari lalu

Foto udara kepadatan kendaraan menuju jalur Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 9 Mei 2024. Polres Bogor melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah, sistem lawan arus di pintu keluar Tol Ciawi serta sistem ganjil genap akibat kepadatan di jalur menuju Puncak, Bogor, karena banyaknya warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan, cuti bersama yang bertepatan dengan hari Kenaikan Isa Almasih. ANTARA/Yulius Satria Wijaya.
Libur Panjang Maulid Nabi, Lebih dari 156.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Jasa Marga mencatat adanya peningkatan lalu lintas di beberapa ruas tol metropolitan menjelang libur panjang Maulid Nabi 2024.


Libur Panjang Maulid Nabi, Jumlah Kendaraan Naik 8,6 Persen di Sekitar Tol Jabodetabek

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Kabupaten Karawang , Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. PT Jasa Marga mencatat volume lalu lintas kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 meningkat 23,52 persen dibandingkan hari biasa . ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Libur Panjang Maulid Nabi, Jumlah Kendaraan Naik 8,6 Persen di Sekitar Tol Jabodetabek

Jasa Marga Metropolitan Tollroad mengungkapkan peningkatan volume kendaraan di sekitar tol Jabodetabek menjelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW.


Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Alasan Kejagung Tak Panggil Brigjen Mukti Juharsa Meski Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigadir Jenderal Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah


Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Alasan Kejaksaan Tak Terapkan Restorative Justice di Kasus Landak Jawa

Kejaksaan Agung menjelaskan mengapa tidak menggunakan restorative justice di kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak Jawa.


Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

4 hari lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Saksi Sidang Korupsi Harvey Moeis Ubah Keterangan Peran Kapolda Babel

Pegawai Bagian Umum PT RBT bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah. Ubah keterangan perintah menjadi imbauan kapolda.


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Jendral Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan usai memeriksa Vokalis band Zivilia sebagai saksi jaringan narkoba internasional Freddy Pratama di Bareskrim, pada Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/Ohan
Nama Mukti Juharsa Berulang Kali Disebut dalam Sidang Korupsi Timah, Kejagung Masih Belum Mau Periksa

Kejaksaan Agung hingga saat ini belum memeriksa Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah, meski namanya disebut berulang kali di sidang.


Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

5 hari lalu

Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Instagram/ugm.yogyakarta
Mahasiswa UGM Soroti Pembangunan GIK UGM yang Belum Rampung

Pembangunan Gedung Gelanggang Inovasi dan Kreativitas atau GIK UGM proyek dengan dana APBN sampai sekarang belum rampung.