Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ, Bagaimana Soal Aliran Dana

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Jalan tol layang MBZ. Foto: Dok. Jasa Marga
Jalan tol layang MBZ. Foto: Dok. Jasa Marga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Djoko Dwijono, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Jalan Tol MBZ.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 510.085.261.485. Lantas, ke mana aliran dana korupsi tersebut?

Menurut Hakim Ketua Fahzal Hendri, kerugian negara ini terjadi akibat perbuatan Djoko bersama-sama dengan Yudhi Mahyudin, Tony Budianto Sihite, Sofiah Balfas, dan Dono Parwoto dalam proyek pembangunan tol tersebut.

Mereka terbukti melakukan pembayaran yang memperkaya KSO Waskita-Acset sebesar Rp 510 miliar. "Kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati, diperoleh, atau dibayarkan kepada pihak KSO Waskita-Acset," ujar Fahzal.

Angka kerugian sebesar Rp 510 miliar tersebut muncul berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 29 Desember 2023.

Laporan audit tersebut mengungkapkan bahwa pembayaran proyek tersebut telah dinikmati oleh pihak KSO Waskita-Acset. Fahzal menjelaskan bahwa akibat tindakan Djoko dan rekan-rekannya, pihak KSO Waskita-Acset memperoleh keuntungan yang tidak sah dari proyek pembangunan tol ini.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Djoko dan rekan-rekannya mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal proyek. Mereka juga menurunkan volume dan mutu steel box girder, komponen penting dalam struktur tol. Perubahan ini menyebabkan Jalan Tol MBZ tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, IV, dan V.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Djoko dan Tony terbukti bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita-Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton. Keduanya menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA), yang merupakan panduan utama dalam pembangunan proyek tersebut.

Djoko juga dianggap bersalah karena tidak melakukan evaluasi dan pengendalian proyek secara memadai, sehingga hasil akhir proyek tidak sesuai dengan studi kelayakan dan kriteria desain yang telah ditetapkan sejak awal.

Meskipun Djoko dinyatakan bersalah, majelis hakim memutuskan tidak membebankan biaya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 510 miliar kepada Djoko. Biaya tersebut dibebankan kepada KSO Waskita-Acset.

Hakim beralasan bahwa kerugian negara yang timbul dari pekerjaan pembangunan tersebut telah dinikmati oleh pihak KSO Waskita-Acset, bukan oleh Djoko secara pribadi. "Terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar," tegas Fahzal.

Selain Djoko, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang PT JJC; Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS; serta Tony Budianto Sihite, Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Ketiganya memiliki peran penting dalam proyek pembangunan yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

KARUNIA PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: 5 Fakta Soal Sidang Putusan Keempat Terdakwa Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.


Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

3 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Nama Melon Disebut Lagi di Sidang Pungli di Rutan KPK

Saksi kasus dugaan korupsi pungli di Rutan KPK, Budi Setiawan, menyebut nama Melon dalam sidang. Nama itu disebut beberapa kali dalam persidangan.


Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

8 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jaksa mendakwa eks petinggi PT Timah dan dua terdakwa lain ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah.


Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

10 hari lalu

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

Kejaksaan Agung menetapkan Dono Parwoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.


Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

16 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Sebut Uang Hasil Penjualan Batu Permata Jadi Sumber Kekayaannya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut sempat berencana menjual batu permata berwarna merah muda yang ditemukannya di kebun Australia di toko perhiasan yang berada di kawasan Blok M.


Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

16 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan untuk Kedua Kalinya, Gazalba Saleh: Saya Syok

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengaku syok saat mengetahui dirinya disangkakan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang


Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

16 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Beli Toyota Alphard Rp 1 Miliar, Gazalba Saleh: Untuk Dihadiahkan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menuturkan pembelian mobil Toyota Alphard Hitam yang menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Soleh sebagai hadiah dan balas budi. Ia berniat untuk menyerahkan mobil itu kepada Edy.


Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

16 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (tengah) mengikuti sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sidang Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Saksi Ungkap Eks Karyawan Terima Rp 150 Juta dari Broker

Saksi sidang lanjutan perkara rekayasa pembelian emas Antam, Andik Julianto, mengungkapkan bahwa mantan karyawan Antam, Ahmad Purwanto menerima uang sebesar Rp 150 juta dalam transaksi jual beli emas logam mulia yang melibatkan Budi Said.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

16 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Penyidik KPK Lakukan Rekayasa Penyidikan

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut proses penyidikan yang dilakukan penyidik (KPK) dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lazim. Sebab, kata dia, sangkaan gratifikasi dari Ahmad Riyadh muncul saat masa penahanannya akan berakhir.