TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, atas laporannya mengenai hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
"Saksi kami dan saya juga secara pribadi mengetahui, bagaimana hakim menjalankan persidangan itu tidak fair (adil)," ucap Dimas saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.
"Ada beberapa keterangan dari ahli forensik yang diintervensi, termasuk ada perkataan yang tidak berpihak pada korban,” ucap dia menambahkan.
Ia mencontohkan ketika saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam persidangan. Pada saat itu, ujar Dimas, hakim mempertanyakan kehadiran saksi tersebut.
Hakim menilai kehadiran saksi LPSK tidak berhubungan dengan fakta. "Lagian tahu dari mana kalau yang ngebunuh adalah terdakwa? Kami aja belum tahu kok kalau yang ngebunuh itu terdakwa," tutur Dimas menirukan majelis hakim.
Menurut Dimas, seharusnya majelis hakim tidak boleh menanyakan pertanyaan seperti itu. Ia menilai, majelis hakim PN Surabaya telah mengintervensi persidangan dengan pernyataan yang tendensius.
"Jadi intervensi dilakukan pada saat saksi itu memberikan keterangan. Dia tidak diberikan keleluasaan untuk menjelaskan dengan detail," beber Dimas.
Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KY. Hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Selain itu, pihak keluarga Dini Sera juga melaporkan ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Atas hal ini, Bawas MA telah menerjunkan tim ke Surabaya.
Pilihan Editor: Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya