Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Diperiksa KY, Pengacara Keluarga Dini Sera: Hakim PN Surabaya tidak Fair

image-gnews
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda Alm. Dini Sera Afriyanti mengadukan 3 Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia (BBH DI) selaku kuasa hukum Ibunda Alm. Dini Sera Afriyanti mengadukan 3 Hakim PN Surabaya yang memutus Ronald Tanur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung pada Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memeriksa kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura, atas laporannya mengenai hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Saksi kami dan saya juga secara pribadi mengetahui, bagaimana hakim menjalankan persidangan itu tidak fair (adil)," ucap Dimas saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Agustus 2024.

"Ada beberapa keterangan dari ahli forensik yang diintervensi, termasuk ada perkataan yang tidak berpihak pada korban,” ucap dia menambahkan.

Ia mencontohkan ketika saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam persidangan. Pada saat itu, ujar Dimas, hakim mempertanyakan kehadiran saksi tersebut. 

Hakim menilai kehadiran saksi LPSK tidak berhubungan dengan fakta. "Lagian tahu dari mana kalau yang ngebunuh adalah terdakwa? Kami aja belum tahu kok kalau yang ngebunuh itu terdakwa," tutur Dimas menirukan majelis hakim.

Menurut Dimas, seharusnya majelis hakim tidak boleh menanyakan pertanyaan seperti itu. Ia menilai, majelis hakim PN Surabaya telah mengintervensi persidangan dengan pernyataan yang tendensius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi intervensi dilakukan pada saat saksi itu memberikan keterangan. Dia tidak diberikan keleluasaan untuk menjelaskan dengan detail," beber Dimas.

Sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim PN Surabaya yang menangani kasus ini ke KY. Hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Selain itu, pihak keluarga Dini Sera juga melaporkan ketiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Atas hal ini, Bawas MA telah menerjunkan tim ke Surabaya.

Pilihan Editor: Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

15 jam lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

16 jam lalu

Polisi tetapkan satu tersangka di kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Pelaku Ternyata Residivis Pencabulan

Polres Padang Pariaman telah menetapkan tersangka pada kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.


Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

21 jam lalu

Percobaan Pembunuhan Donald Trump, Tersangka Telah Menunggu Selama 12 Jam

Percobaan pembunuhan terhadap Donald Trump kembali terjadi. Pelaku mengaku kecewa terhadap Trump.


Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

1 hari lalu

Kepala Bagian Perawatan Personel Biro Sumbar Daya Manusia Polda Sumbar AKBP Jamalu Ihsan diwawancarai pada Senin 16 September 2024 di kediaman keluarga Nia Kurnia Sari. Foto TEMPO/Fachri Hamzah.
Keluarga Nia Kurnia Sari Jalani Trauma Healing, Pelaku Masih Kabur

Polda Sumbar memberikan trauma healing kepada keluarga Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun yang menjadi korban pembunuhan.


Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

1 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panca Darmansyah Terdakwa Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jalani Sidang Hari Ini

JPU menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan 4 anak kandungnya di Jagakarsa dan KDRT terhadap istrinya.


Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

1 hari lalu

Penemuan jasad Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 8 September 2024. Langgam/BPBD Padang Pariaman
Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

1 hari lalu

Lokasi penemuan barang milik Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang menjadi korban pembunahan di Padang Pariaman dipasang garis polisi. TEMPO/Fachri Hamzah.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polisi tetapkan IS, pria warga Nagari Kayu Tanam, tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan.


Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

1 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump menaiki pesawatnya di Bandara Internasional Atlanta Hartsfield-Jackson, Georgia, AS, 24 Agustus 2023. Meski telah menyerahkan diri, namun Donald Trump tidak jadi ditahan setelah berada di penjara sekitar 30 menit. REUTERS/Ricardo Arduengo
Menteri Dalam Negeri Inggris Lega Donald Trump Selamat dari Upaya Pembunuhan

Ini adalah percobaan pembunuhan yang kedua kalinya yang dialami Donald Trump.


PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

2 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.