TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan telah menerima proses administrasi pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso pada Ahad, 18 Agustus 2024. Andika mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta akan memberikan pembinaan kepada Jessica hingga 2032 mendatang.
“Bapas melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032,” ujar dia kepada awak media di kantor Bapas, Ahad.
Sebagai klien Bapas, lanjut Andika, Jessica Wongso wajib mengikuti semua program. Hal ini termasuk semua kegiatan Jessica yang akan dipantau oleh pihak Bapas, salah satunya izin untuk bepergian dalam dan luar negeri. “Harus seizin Kemenkumham,” ujar Andika.
Berdasarkan penjelasan Andika, Jessica diperbolehkan bepergian ke luar negeri apabila dalam keadaan terdesak. Hal tersebut harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM. Andika menjelaskan bahwa Jessica dapat pelesiran ke luar negeri dalam kegiatan mendesak, seperti pengobatan. Izinnya keluar negeri pun harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas, nanti bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM," kata dia.
Dalam pemberian izin tersebut, dia menjelaskan akan ada hal-hal yang menjadi catatan dari persetujuan tersebut. Misalnya dengan pendampingan atau yang disebut pengawalan, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Jessica Kumala Wongso.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu bebas bersyarat pada hari ini.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica dinilai berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. "(Jessica) total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujarnya dalam keterangan resmi pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Tempo mencoba mengkonversi besaran revisi dengan hitungan awam. Artinya, total remisi yang diperoleh narapidana bernama lengkap Jessica Kumala Wongso itu yakni 59 bulan, itu artinya 5 tahun kurang 1 bulan.
Pilihan Editor: Setelah PBHI, PSHTN UI Buka Posko Pengaduan Pencatutan KTP untuk Calon Independen