Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

image-gnews
Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, kembali menghirup udara bebas, tepat di HUT Republik Indonesia (RI) ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Puluhan narapidana itu bebas usai mendapat remisi umum (RU) Kemerdekaan RI.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Muhammad Sussani, menjelaskan dalam HUT RI ke 79 ini total ada 1.060 warga binaan mendapat remisi umum, 992 di antaranya diberi RU I sedangkan sisanya sebanyak 68 langsung habis masa pidananya setelah menerima remisi atau RU II.

“68 (narapidana) sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi. Namun, yang bebas langsung 26 orang dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” kata Susanni kepada wartawan di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Mayoritas penerima remisi di Lapas Bulak Kapal Bekasi ini adalah narapidana kasus narkoba. Setiap narapidana mendapatkan remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Susanni menyebut, remisi umum ini memang tidak diberikan pada semua narapidana, melainkan ada syaratnya. 

Salah satu syarat narapidana berhak menerima remisi ialah mereka yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Syarat kedua, narapidana wajib berkelakuan baik selama menjalani proses penahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Remisi ini sebagai sebuah sarana supaya warga binaan ini mempunyai niat untuk selalu berbuat baik, karena salah satu syaratnya mereka harus berbuat baik. Makanya ada yang terkena hukuman disiplin dan mereka tidak dapat remisi,” jelasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori. Pertama, RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

Pilihan Editor: Pertama Kali, Polri akan Gelar Upacara Hari Juang Polri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Sejumlah Dokumen Ludes Terbakar

23 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Sejumlah Dokumen Ludes Terbakar

Sejumlah dokumen yang hangus dalam kebakaran itu disimpan sementara di pendopo, karena gedung Kecamatan Bekasi Selatan sedang direnovasi.


Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

Para perampok teridentifikasi dari CCTV yang ada di rumah tersebut.


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

1 hari lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer

3 hari lalu

Lima korban penipuan WO lapor ke Polres Metro Bekasi, Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Adi Warsono
Puluhan Calon Pengantin di Bekasi Jadi Korban Penipuan Wedding Organizer

Puluhan calon pengantian di Bekasi diduga menjadi korban penipuan wedding organizer. Total jumlah kerugian duperkirakanmencapai ratusan juta rupiah.


Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

5 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

6 hari lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

8 hari lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada organ lambung, hati dan usus ke tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi.


Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

11 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Lapas Kelebihan Kapasitas, Ditjen PAS Uji Coba Implementasi Sanksi Alternatif Pidana untuk 2026

Sekretaris Ditjen PAS menyebut uji coba sanksi alternatif untuk menangani masalah mendesak kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.


Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

11 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Warga sekitar bernama Bagus mengungkap, sebelum penemuan tujuh mayat itu, ia dan rekannya sempat menyerahkan enam remaja diduga pelaku tawuran ke Polsek Rawalumbu. Enam remaja itu ditemukan Bagus tercebur di Kali Bekasi pada Sabtu, 21 September 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.  ANTARA FOTO/Rezas Ale
Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.


Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

12 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.