TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono resmi dideklarasikan sebagai calon wakil gubernur atau cawagub Jakarta, pendamping Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta 2024. Acara deklarasi itu telah digelar pada Senin, 19 Agustus 2024 di Hotel Sultan, Jakarta.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono ini mendapatkan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus. Koalisi tersebut berisi 12 partai besar yang merupakan gabungan partai-partai KIM, pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dengan tambahan sejumlah partai lain.
Usai dideklarasikan, Suswono mengatakan dirinya dan Ridwan Kamil akan menuruti program pemerintah pusat jika terpilih memimpin Jakarta nanti. “Kami siap bersama akan menyukseskan program-program pusat, bahwa kami harus inline (sejalan),” ucap Suswono di Jakarta, Senin.
Mantan Menteri Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga berujar bahwa dia bakal meneruskan warisan dari gubernur-gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Khususnya kata dia, warisan-warisan yang dianggap baik.
“Baik dari Pak Heru Budi, baik warisan dari Pak Anies Baswedan, baik warisan dari Pak Basuki Tjahaja Purnama, dan juga warisan dari Bapak Joko Widodo,” ujar dia.
Sebagai seorang politikus, Suswono memiliki rekam jejak karier politik yang panjang dan cukup berliku. Dia bahkan pernah terseret dalam skandal suap impor daging saat masih menjadi Menteri Pertanian atau Mentan era Presiden SBY pada periode 2009-2024 lalu.
Lebih lanjut, berikut cerita skandal suap impor daging yang pernah seret Suswono saat jadi Mentan era SBY.
Cerita Skandal Suap Impor Daging Suswono
Saat Suswono menjadi Menteri Pertanian di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dia pernah dua kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian pada 2012 lalu.
Kasus dugaan suap ini terungkap pada saat KPK menangkap Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien pada 29 Januari 2013. Saat itu KPK juga menangkap dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendy dan Arya Abdi Effendi. Kedua petinggi Indoguna itu diduga memberi suap Rp 1 miliar kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. KPK pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan Koran Tempo yang terbit pada 13 Maret 2013, dalam pemeriksaan itu Suswono ditanya penyidik ihwal pertemuannya dengan Luthfi Hasan di Medan pada 10-11 Januari 2013 lalu. Pertemuan yang diduga membicarakan soal kuota impor daging itu juga dihadiri Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, dan Komisaris PT Radina Niaga, Elda Devianne Adiningrat.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul Partai Putih di Pusaran Kasus Hitam pada 2013, Elizabeth diduga merupakan ibu dari Arya Abdi Effendy alias Dio dan kerabat dekat Juard Effendi, yang keduanya merupakan tersangka dalam kasus suap terhadap Luthfi Hasan.
Laporan itu menyebutkan, dalam pertemuan pada 11 Januari 2013 di Medan, Elizabeth bersua dengan Suswono dan Luthfi Hasan. Ketiganya diduga membicarakan kuota impor daging sapi. Setelah pertemuan itu, terbitlah rencana pemberian fulus kepada Luthfi terkait perizinan impor itu. Rekaman video pertemuan Elizabeth dan Suswono di Hotel Madani pun dikantongi KPK
Kala itu, para pemain daging mesti menghadap Luthfi atau Ahmad Fathanah untuk memperoleh jatah impor. Sumber Tempo mengatakan, nantinya Luthfi berkomunikasi dengan Suswono terkait siapa saja yang berhak mendapatkan jatah impor.
Setelah itu, Suswono akan menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan importir yang datang ke Luthfi. Seorang sumber di KPK memastikan suap Rp 1 miliar dari Indoguna kepada Luthfi Hasan adalah uang muka untuk mendapatkan kuota impor daging sapi. Total duit yang akan diberikan adalah Rp 40 miliar.
Sebelum pertemuan pada awal tahun 2013 itu, Suswono ternyata pernah berinteraksi dengan perusahaan Elizabeth sebelumnya. Pada awal 2011, perseroan itu masuk daftar hitam Kementerian Pertanian.
Bersama tiga perusahaan lain, Indoguna disangka melanggar aturan impor lantaran memasukkan barang tanpa surat pemberitahuan pemasukan. Indoguna lalu dihukum mereekspor daging sapi ilegal tersebut.
Walau Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menginstruksikan Indoguna tak boleh lagi mengimpor daging. Menteri Suswono malah mengambil tindakan sebaliknya. Indoguna tetap diizinkan beroperasi.
“Karena sudah mematuhi aturan reekspor,” kata Suswono kepada wartawan. Indoguna pun, kata sang Menteri, mesti meneken surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
Selengkapnya Baca: Partai Putih di Pusaran Kasus Hitam
SULTAN ABDURRAHMAN dan TIM MAJALAH TEMPO berkontribusi dalam artikel ini.