TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap MIS alias Ibnu, pelaku perampokan terhadap seorang driver atau sopir taksi online perempuan di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR), Jatiasih, Bekasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, dini hari.
Saat kejadian, pelaku menjerat leher korban dari kursi belakang menggunakan tali. Korban mencoba melepaskan diri sambil tetap mengemudi. Namun, ketika korban mengerem mendadak, pelaku justru mengancamnya dengan senjata tajam.
Setelah itu, pelaku begal memaksa korban turun dari mobil dan kemudian melarikan kendaraan tersebut, meninggalkan korban di jalan tol. "Pelakunya ditangkap di Pulogebang. Pekerjaan pelaku adalah sekuriti di pusat perbelanjaan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Kamis, 12 September 2024. MIS, kagta Wira, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, menambahkan bahwa aksi perampokan tersebut telah direncanakan oleh tersangka. "Dia sudah siapkan pisau dan tali sejak awal," tutur Titus.
Tersangka juga memilih korban dengan sengaja menggunakan aplikasi pemesanan taksi online yang memungkinkan melihat jenis kelamin driver. Dia atau pelaku, lanjut Titus, memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal untuk menjalankan aksi tersebut. "Nah karena dia otaknya ini otaknya agak sepotong ya, dia milih yang cewek. Ini yang lemah ini, bisa gua sikat ini," katanya.
Sebelumnya, perusahaan taksi online, inDrive, menyatakan telah melaporkan kasus pembegalan sopir taksi online perempuan inisial BI (45 tahun) ke kepolisian. Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, mengatakan sopir tersebut juga telah diberi perhatian penuh oleh perusahaan pasca kejadian.
Dia menyatakan inDrive berkomitmen penuh untuk memberi kesejahteraan dan keselamatan pengemudi. “Kami sedang bekerja untuk memberikan dukungan serta bantuan yang diperlukan agar dapat pulih dan merasa aman,” ucap Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 September 2024.
Dalam kasus ini, BI jadi korban pembegalan oleh penumpangnya sendiri di KM 40 Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi. Korban awalnya menerima pesanan penumpang dari Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan tujuan Bekasi Timur Regency, pada Sabtu dini hari, 7 September 2024.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polsek Jatiasih, Ajun Inspektur Polisi Satu Oky Rian Hendratta, mengatakan pelaku menjerat korban dengan tali dari arah belakang kursi pengemudi. Korban berupaya melepaskan tali itu hingga berhenti di jalan tol.
Pelaku terus mengancam dengan senjata tajam ke arah pinggang sebelah kiri korban sambil memaksa korban turun. “Merasa terancam, akhirnya korban turun,” ucap Oky, Minggu, 8 September 2024.
Korban yang telah menjadi pengemudi taksi online untuk beberapa waktu, kata dia, diturunkan di tepi jalan tol dan mobilnya langsung dibawa kabur. Dia memastikan personel dari Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiasih, Bekasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.
M. Faiz Zaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Buru Begal Sopir Taksi Online, Polsek Jatiasih Bentuk Tim Gabungan