TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September 2024. Laporan tersebut sebagai tanggapan atas ucapan Rocky yang mengatakan berbagai menteri datangi Gibran Rakabuming Raka dan memberi uang.
"Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran," kata Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib di Polda Metro Jaya.
Lantas, apa alasan Rocky Gerung dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya?
Natsir mengatakan laporan yang disampaikan merupakan inisiatif pribadi karena marah pada ucapan Rocky. Sebagai pendukung dan relawan Gibran, Natsir turut merasa dirugikan karena tidak ada bukti atas ucapan Rocky. Selain itu, ucapan seperti Rocky menjadi bola liar yang dianggap mengganggu stabilitas politik.
"Kami melihat ini menjadi persoalan serius kalau dibiarkan terus-menerus," ucap Muhammad Natsir.
Diketahui, Rocky Gerung sebelumnya mengatakan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menerima uang setiap Sabtu saat masih menjadi Wali Kota Solo. Pernyataan itu ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara iNews yang tayang pada Rabu, 3 September 2024.
Dalam salah satu sesi, Rocky Gerung menyampaikan pendapatnya sekaligus mengkritik perilaku Gibran Rakabuming Raka. "Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh. Saya kasih kritik," kata Rocky.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan berkas laporan polisi sebagai bukti adanya tindak pidana atas laporan Natsir. Pelaporan tersebut hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (dumas) dan belum ada dugaan tindak pidana. Kendati demikian, Natsir kukuh mengatakan bahwa Rocky telah menyebarkan berita bohong dan dapat dipidanakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik. "Saya mendorong pihak kepolisian untuk mau menerima laporan kami karena ini sebagai bentuk kekecewaan," kata Natsir.
Laporan dianggap dumas, Natsir Sahib pun melayangkan somasi kepada Rocky Gerung. "Saya sebagai masyarakat Indonesia akan memberikan teguran berupa somasi kepada Rocky Gerung atas berita sesat yang dilakukan," kata Natsir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 September 2024.
Dia berharap Rocky memberi klarifikasi lengkap soal dugaan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terima uang setiap Sabtu saat masih menjadi Wali Kota Solo. Adapun tujuannya, Natsir ingin Rocky meralat pernyataan dia dalam acara stasiun televisi tersebut.
"Saya mendorong Rocky Gerung untuk menyampaikan bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar relawan dan pendukung Gibran tersebut.
Sebagai informasi, ucapan Rocky Gerung ini juga viral di media sosial X. Dia mengkritik Gibran yang kerap dikunjungi sejumlah menteri untuk memberi uang saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dalam video tersebut, Rocky menyebut tawaran para menteri yang menemui Gibran itu adalah tindakan korupsi.
“Anda belum saya kritik karena belum jadi Wakil Presiden, waktu itu dia adalah Wali Kota. Saya kritik you (Gibran). Dia ngaku bahwa setiap Sabtu, berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit supaya Solo. Saya bilang, 'You koruptor tuh!'" kata Rocky dalam cuplikan video tersebut.
“Saya kasih kritik, dia enggak marah, karena saya terangkan saya kritik kamu karena saya tanya, 'You datang sebagai apa? Sebagai wali kota?' (Gibran menjawab) 'Ya mendua, Om, karena saya bosan ikut kuliah-kuliah di sekolah PDIP'," lanjut Rocky Gerung lagi.
KHUMAR MAHENDRA | M. FAIZ ZAKI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Pilihan editor: Deretan Momen Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi