TEMPO.CO, Pangkalpinang - Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak permohonan praperadilan dari pejabat Bank SumselBabel Mochamad Robi Hakim atas penetapannya sebagai tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Robi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hakim tunggal Dwinata Estu Dharma menyatakan menolak gugatan praperadilan Robi Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Dwinata, Selasa.
Menurut Dwinata, alat bukti dari Kejati Bangka Belitung telah dapat mendukung dalil-dalil jawaban sehingga alat bukti yang ada tidak perlu dipertimbangkan lagi. "Alasan permohonan praperadilan yang diajukan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak," ujar dia.
Kuasa Hukum Mochamad Robi Hakim, Dahlan Pido mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk penzaliman karena objek praperadilan tidak diterima oleh hakim. Hakim praperadilan, kata dia, tidak melihat bukti persidangan dari bukti-bukti surat, dan ahli yang dihadirkan.
"Alasan hakim gugatan praperadilan sudah masuk dalam pokok materi perkara. Padahal tidak. Praperadilan kita soal surat panggilan yang tidak sah karena yang tidak pernah diterima. Itu masuk objek praperadilan," ujar Dahlan.
Dahlan menuturkan majelis hakim tidak menggunakan dan membuka nuraninya dalam memutuskan perkara tersebut. Beberapa poin gugatan, kata dia, tidak dilihat oleh majelis hakim.
"Soal lembaga penjamin Jamkrindo sudah kita sampaikan. Tapi itu tidak didengar oleh hakim. Karena tidak ada upaya hukum lain, kita akan mempersiapkan diri untuk persidangan," ujar dia.
Mochamad Robi Hakim ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan bersama dengan rekan sejawatnya eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra dan pegawai Bank SumselBabel Rofalino Kurnia.
Tersangka dari pihak swasta yang ditahan adalah Komisaris PT Hutan Karet Lada (HKL) Zaidan Lesmana, Direktur Utama PT HKL Andi Irawan alias Yandi serta dua orang karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Taufik.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp 20,2 miliar dengan modus pemberian kredit kepada 417 debitur melalui PT HKL pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Para tersangka tersebut dijerat dengan tuntutan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA