TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang yang menjerat Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif (MS). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jl. Pengayoman No. 3 Kota Ternate, pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Agustus 2024.
Keempat saksi itu, yakni Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba; Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluka Utara, Daud Ismail; Mantan Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadan Ibrahim; dan Stevi Thomas C selaku wiraswasta. Muhaimin Syarif yang merupakan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK, karena diduga memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani Kasuba alias AGK untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
Melansir Antara, saat ini AGK tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada tanggal 22 Agustus 2024.
Ade Ridwan berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan Editor: JPU Sebut Helena Lim Membeli Sejumlah Aset Hingga Puluhan Tas Branded dari Hasil Korupsi Timah