TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp 89 miliar kepada Kementerian Keuangan. Aset tersebut menjadi optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi yang sejalan dengan strategi penindakan. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.
“KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Mungki Hadipratikto dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Agustus 2024.
Mungki berkata perampasan aset ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.
Adapun rincian aset hibah yang diterima Kementerian Keuangan, yakni Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 6.625 m2 dengan nilai Rp79.733.118.000 atas nama Rudy Hartono Iskandar, yang berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi dengan nilai Rp 9.339.266.000 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, yang berlokasi di Jalan Sultan Agung Nomor 43 Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Total BMN yang diterima Kementerian Keuangan senilai Rp 89.072.384.000.
Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 109/KM.6/2024 tanggal 4 Juni 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Selanjutnya, Surat Menteri Keuangan RI cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 65/KM.6/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Keuangan c.q. Biro Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung. Terhitung sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima ini, maka kepemilikan Barang Milik Negara beserta seluruh kewajiban dalam pengelolaannya.
Serah terima ini ditandatangani langsung oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dengan saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK David Hartono Hutauruk sebagai pihak yang menyerahkan.
Sedangkan pihak penerima, diterima langsung oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan dengan saksi yang menerima Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Mohammad Lucky Akbar.