TEMPO.CO, Jakarta - Melalui juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, KPK mempersilakan putra bungsu dan menantu Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi melalui laman KPK atau datang langsung ke gedung antirasuah itu.
“Di beberapa kesempatan juga, baik saya maupun pimpinan sudah menyampaikan silakan menyampaikan klarifikasi melalui website kpk.go.id atau hadir langsung ke KPK. Silahkan saja,” kata Tessa, pada 6 September 2024.
Saat ini, laporan Kaesang dan Bobby Nasution ditangani oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pihak pelapor nanti akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh KPK. Selain itu, ada kemungkinan pemanggilan pihak-pihak lain yang akan ikut diklarifikasi.
Tessa belum bisa memberikan informasi lebih lanjut sudah sampai mana proses penanganan dilakukan oleh Direktorat PLPM karena sebagai jubir tidak mendapat akses informasi.
"Saya tidak bisa membuka, akses informasi itu saya nggak dapat dari direktorat PLPM dan Direktorat penyelidikan," katanya, pada 10 September 2024.
Sebelumnya, KPK memiliki perbedaan dalam menanggapi kasus dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi Kaesang dan Bobby. Tessa mengatakan, penyelidikan dugaan tersebut butuh kehati-hatian dan proses panjang. Sebab, KPK tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang bukan penyelenggara negara.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa, pada 28 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, jika ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang, perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.
Menurut Tessa, hal paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela, jika fasilitas jet pribadi ada unsur conflict of interest. Namun, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib, jika hanya memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden.
Selain Tessa, perbedaan sikap juga sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Ia mengatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, pada 5 September 2024.
Ghufron menegaskan, KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Sementara itu, ketika ditanya mengenai penggunaan jet pribadi Bobby, Ghufron kembali menyatakan KPK bersifat pasif dan menerima laporan dari penyelenggaraan negara.
RACHEL FARAHDIBA R | DEFARA DHANYA PARAMITHA | JIHAN RISTIYANTI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Besa Sikap?