TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan dalam perkara kasus korupsi tata niaga timah pada Kamis 12 September 2024 menghadirkan saksi antara lain Adam Marcos, pegawai General Affair PT Refined Bank Tin (RBT). Sidang perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun ini digelar dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah.
Dalam kesaksiannya, Adam mengungkapkan penugasan yang diterimanya di luar pekerjaan mengurusi bagian umum perusahaan. Penugasan itu adalah membantu meningkatkan produktivitas PT Timah. Dalam kaitan ini pula dia menyebut peran Kapolda Bangka Belitung yang menjabat saat itu, 2018.
"Saat itu, saya dipanggil Pak Suparta, ‘Dam, (cek) ada imbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah’,” tutur Adam Marcos menirukan ucapan terdakwa Suparta, Direktur Utama PT RBT, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, nama Adam Marcos memang sudah disebut-sebut dalam surat dakwaan JPU terhadap Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Nama Adam juga disebut dalam sidang yang menghadirkan eks Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Bangka Induk PT Timah Tbk, Musda Anshori, pada Senin, 2 September 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mencoba mengkonfirmasi ucapan Adam soal imbauan kapolda. Ucapan itu berbeda dengan di Berita Acara Pemeriksaan di kepolisian yang menyebut perintah kapolda.
“Saudara menjelaskan bahwa, ‘saya melakukan pengiriman bijih timah ke PT Timah sekitar tahun 2018, dengan berkoordinasi dengan Saudara Musda, setelah diperintahkan oleh (Almarhum) Syaiful Zachri, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Bangka Belitung’,” kata JPU ketika membacakan keterangan di BAP tersebut.
“Saat itu, saya pikir karena imbauan Kapolda untuk meningkatkan produktivitas, saya asumsikan itu disuruh Kapolda,” kata Adam yang menjelaskan pengiriman bijih timah ke PT Timah dilakukan dengan mengumpulkan bijih timah hasil tambang masyarakat maupun para kolektor di wilayah IUP PT Timah periode 2018-2020 berkoordinasi dengan Musda Anshori.
Dalam sidang pemeriksaan yang diwarnai skors selama satu jam itu jaksa mengkonfrontasi keterangan Adam Marcos yang dinilai berbeda dari catatan BAP. Tim JPU meminta Adam untuk menjelaskan keterangannya ihwal instruksi peningkatan produktivitas yang diberikan oleh terdakwa Suparta, Direktur Utama PT RBT, atas imbauan Kapolda Bangka Belitung.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sekaligus Direktur Utama PT RBT, Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
“‘Saya hanya bertemu dengan Saudara Musda satu kali dan tidak pernah, lalu saya bertemu setelah mendapat perintah atau instruksi dari Saudara Syaiful Zachri (Almarhum) selaku Kapolda Bangka Belitung saat itu’, bagaimana?” tutur JPU, membacakan BAP Adam Marcos.
Ketika Adam Marcos terdiam, Jaksa mengingatkan Adam, “Kamu sudah disumpah tadi.”
Adam pun menjawab pertanyaan JPU. “Saat itu saya bingung, Pak, cemas. Saya bingung mau menyebut siapa, karena saya tahu-nya imbauan Kapolda, saya asumsikan seperti itu,” kata Adam merujuk kepada proses pemeriksaan untuk BAP.
“Jadi, model perintahkannya itu bagaimana?” tanya Jaksa. Adam menjawab, "Saya tahunya dari Pak Suparta ada imbauan Kapolda untuk bantu PT Timah.” Ia juga menambahkan, dirinya hanya bertemu Kapolda sesekali saja.
Pilihan Editor: Daftar HP yang Tidak akan Dapat Pembaruan Android 15