TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell menyampaikan bahwa kasus gratifikasi, jika merujuk Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukanlah delik aduan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk terus menunggu yang terlibat untuk melaporkan gratifikasi yang diterima Kaesang-Eriana.
“Delik korupsi, pasal korupsi, termasuk gratifikasi dan suap itu bukan delik aduan. Jadi, memang KPK selaku penegak hukum dia harus melakukan pengusutan terhadap dugaan-dugaan pemberian gratifikasi berupa peminjaman atau penyewaan private jet pribadi,” ucap Rieswin kepada Tempo dalam Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.
Dia mengatakan, KPK sesungguhnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi. Meski Kaesang bukan penyelenggara negara atau pegawai negara, KPK seharusnya mengetahui Kaesang merupakan bagian dari keluarga penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Joko Widodo, adik dari eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ipar dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Sudah ada subjek hukum penyelenggara negaranya. Harusnya KPK bisa bergerak melakukan penyelidikan. Apalagi sudah menjadi informasi yang meresahkan di masyarakat, masyarakat marah-marah dengan fenomena ini,” kata dia.
Selain Kaesang dan Erina yang harus diperiksa oleh KPK, kata Rieswin, pemilik atau pihak yang meminjamkan private jet itu juga perlu diperiksa. Apalagi setelah diketahui bahwa pemilik dari pesawat jet pribadi itu ternyata adalah pengusaha besar dari sebuah perusahaan swasta multinasional yang kini tengah menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Menurut Rieswin, publik berhak tahu motif pemilik private jet itu memberikan pinjaman private jet itu kepada Kaesang dan Erina saat berlibur ke Amerika Serikat.
“Itu yang harus pertama kali diperiksa. Karena dari situ KPK bisa tahu kenapa peminjaman atau penyewaan private itu diberikan ke kaesang. Setelah itu mereka bisa bergerak ke hal lainnya. Jadi dari motifnya (perlu diusut). Motif pemberian dari gratifikasi itu,” ujarnya.
Pilihan Editor: Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit