Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gratifikasi Bukan Delik Aduan, KPK Diminta Inisiatif Periksa Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang-Erina

image-gnews
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rieswin Rachwell menyampaikan bahwa kasus gratifikasi, jika merujuk Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukanlah delik aduan. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk terus menunggu yang terlibat untuk melaporkan gratifikasi yang diterima Kaesang-Eriana.

“Delik korupsi, pasal korupsi, termasuk gratifikasi dan suap itu bukan delik aduan. Jadi, memang KPK selaku penegak hukum dia harus melakukan pengusutan terhadap dugaan-dugaan pemberian gratifikasi berupa peminjaman atau penyewaan private jet pribadi,” ucap Rieswin kepada Tempo dalam Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

Dia mengatakan, KPK sesungguhnya memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi. Meski Kaesang bukan penyelenggara negara atau pegawai negara, KPK seharusnya mengetahui Kaesang merupakan bagian dari keluarga penyelenggara negara, yakni anak dari Presiden Joko Widodo, adik dari eks Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan ipar dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Sudah ada subjek hukum penyelenggara negaranya. Harusnya KPK bisa bergerak melakukan penyelidikan. Apalagi sudah menjadi informasi yang meresahkan di masyarakat, masyarakat marah-marah dengan fenomena ini,” kata dia.

Selain Kaesang dan Erina yang harus diperiksa oleh KPK, kata Rieswin, pemilik atau pihak yang meminjamkan private jet itu juga perlu diperiksa. Apalagi setelah diketahui bahwa pemilik dari pesawat jet pribadi itu ternyata adalah pengusaha besar dari sebuah perusahaan swasta multinasional yang kini tengah menjalankan bisnisnya di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Rieswin, publik berhak tahu motif pemilik private jet itu memberikan pinjaman private jet itu kepada Kaesang dan Erina saat berlibur ke Amerika Serikat.

“Itu yang harus pertama kali diperiksa. Karena dari situ KPK bisa tahu kenapa peminjaman atau penyewaan private itu diberikan ke kaesang. Setelah itu mereka bisa bergerak ke hal lainnya. Jadi dari motifnya (perlu diusut). Motif pemberian dari gratifikasi itu,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Perkelahian di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Satu Narapidana Dilarikan ke Rumah Sakit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

20 menit lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak berperkara.


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

2 jam lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.


Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

4 jam lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Dicegah ke Luar Negeri dan Diancam Masuk DPO, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Akan Diperiksa KPK

KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka usai OTT di Banjarbaru. Paman Birin sempat akan dimasukkan dalam DPO.


Pesan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Respati-Astrid dan Ilyas-Tri Haryadi

8 jam lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (dua dari kiri) menghadiri pertemuan dengan relawan Respati Ardi-Astrid Widayani di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Pesan Ketum PSI Kaesang Pangarep untuk Respati-Astrid dan Ilyas-Tri Haryadi

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melakukan Tur Pemenangan Pilkada 2024 di Jawa Tengah. Dia menitipkan pesan ini ke pasangan calon.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

9 jam lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Jokowi Tinggal di Karanganyar usai Purnatugas, Kaesang: Saya Titip Bapak ya Mas Ilyas

10 jam lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Tinggal di Karanganyar usai Purnatugas, Kaesang: Saya Titip Bapak ya Mas Ilyas

Kaesang Pangarep menitipkan Presiden Joko Widodo yang akan tinggal di Karanganyar usai purnatugas kepaca Calon Bupati Ilyas


KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

10 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Lakukan OTT dan Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi, Ini Profil Paman Birin

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berikut profil Paman Birin.


Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

10 jam lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Kaesang mentargetkan kemenangan sebesar 80 persen untuk Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar


KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

10 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Beberkan Persoalan Tambang Emas hingga Pengelolaan Air di Gili kepada Kejati NTB

KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di Provinsi NTB untuk mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.