TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kasus bullying atau perundungan di sekolah Binus School Serpong telah bergulir lama di Polres Tangerang Selatan. Namun sampai saat ini, kasus yang melibatkan anak seorang public figure itu jalan di tempat.
Aksi bullying terjadi di sebuah warung yang ada di belakang sekolah. Perundungan itu pertama kali terjadi pada 2 Februari 2024 lalu.
Meskipun sudah berjalan enam bulan, penyidik dari Polres Tangerang Selatan belum melimpahkan berkas perkara kepada jaksa. Padahal, kebanyakan para tersangka merupakan anak berhadapan hukum (ABH).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel Hasbullah mengatakan berkas perkara kasus tersebut hingga kini belum dilimpahkan lagi, meskipun sebelumnya berkas itu sempat dikirim. "Penanganan perkara yang terjadi di Binus School sebelumnya kami telah menerima lima berkas perkara," ungkap dia saat dihubungi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Hasbullah, kasus bullying terhadap korban anak terdapat empat tersangka dewasa berinisial J, RORS, JAS, dan MEPR. Kemudian ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka meliput anak berinisial ZKH, FLR, KDR, MWR, TW, JK, TMNLT, dan JA
Menurutnya, penuntut umum telah meneliti berkas perkara. Namun ternyata masih ada beberapa kekurangan sehingga berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel. "Dan apabila petunjuk telah dilengkapi kami lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," jelasnya.
Hasbullah menegaskan terdapat beberapa syarat formil dan materil yang perlu dilengkapi. Hasbullah menyebutkan kewenangan saat ini ada di penyidik kepolisian. Kejari Tangsel dapat memberikan informasi terbaru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. "Nanti kalau sudah P21 penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi belum merespons konfirmasi Tempo.
Pilihan Editor: Polres Metro Bekasi Periksa ASN Ditjen Pajak sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya