3. TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebut Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono dalam ancaman publik. Sebab, nama anak dan menantu Presiden Jokowi itu sudah menjadi trending dengan munculnya poster bergambar Kaesang dan Erina yang bertuliskan "missing person".
Menurut Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara, poster bergambar Kaesang dan Erina disertai dengan identitas lengkap, serta narasi sindiran. "Termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Private Jet Gulfstream G650ER," kata Petrus dalam keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.
Dia menyebut, meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, pada kenyataannya hingga hari ini, surat panggilan kepada Kaesang dan Erina belum dikirim. "Ke alamat mana surat panggilan KPK dikirim dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa," ujarnya.
Petrus menyebut jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina, wajib diumumkan kepada publik. Sebab, publik telah berperan sangat besar dalam pengungkapan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Kaesang Pangarep dan Erina dalam penggunaan jet pribadi tersebut.
Dia menuturkan jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina wajib diumumkan kepada publik karena sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Tidak cukup sampai di sana, Petrus berujar KPK tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang Pangarep bukanlah penyelenggara negara sehingga KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan Erina Gudono.
Dia menilai KPK terlihat goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbody ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan dinasti politik Jokowi.
Sebelum melakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, kata dia, KPK seharusnya terlebih dahulu memeriksa Gibran Rakabuming, Bonyamin Saiman, dan PT. Shopee Internasional Indonesia ihwal jet pribadi Gulfstream G650ER.
Dia menuturkan membuka wacana Kaesang Pangarep kebal dari proses hukum karena anak bungsu Jokowi bukan penyelenggara negara seolah-olah menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai "Pokrol Bambu" bagi Kaesang. Padahal KPK, DPR, dan Pemerintah tahu betul bahwa dalam tindak pidana korupsi, nepotisme, dan kolusi sebagaimana digariskan di dalam TAP MPR No.XI/MPR/ 1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam aturan di atas, Petrus melanjutkan, tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan penyelenggara negara dan/atau antar- penyelenggara negara, melainkan juga dilakukan oleh Penyelenggara negara dengan pihak lain, seperti keluarga, kroni dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Koordinator TPDI itu mengatakan, dalam keluarga Kaesang Pangarep terdapat dua orang menjadi Penyelenggara Negara, yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo periode 2021-2024.
Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum apapun bagi KPK, Pimpinan Partai PSI dan bahkan Anggota DPR untuk menolak KPK panggil Kaesang Pangarep dengan alasan anak bungsu Jokowi itu bukan penyelenggara negara.
Pilihan Editor: Misa Akbar Bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Kamis Sore, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Seputaran GBK