TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja di Kamboja. Polisi menangkap dua tersangka berupaya memberangkatkan pekerja-pekerja tersebut.
"Mereka terjaring operasi pencegahan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 16 September 2024.
Reza menambahkan, belasan CPMI itu didominasi kaum laki-laki. Mereka terjaring lokasi dalam kurun waktu dan lokasi berbeda. Rinciannya, 11 September lalu terjaring delapan CPMI di Terminal 2 dan sehari kemudian terjaring lagi satu orang di terminal yang sama. Pada saat yang sama ditangkap juga pria berinisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban.
Selanjutnya, pada 14 September siang, petugas menjaring dua CPMI di Terminal 2 dan pada malamnya tiga CPMI di Terminal 3. Reza mengatakan, rencana keberangkatan mereka terdeteksi berkat informasi dari masyarakat. "Mereka hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza.
Saat diperiksa polisi, para CPMI mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan atau pramusaji restoran. Ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," kata Reza seraya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas orang tersebut.
Menurut Reza, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya memberangkatkan para korban melalui Bandara Soekarno Hatta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur Malaysia (KUL) - Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
"Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ujar Reza.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," kata Reza.