TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mengetahui ihwal dinaikannya ke tahap penyidikan kasus dugaan markup penempatan iklan oleh Bank BJB. Artinya kasus tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.
"Belum ada sprindik yang terbit terkait topik dimaksud (dugaan korupsi Bank BJB)," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Ahad, 15 September 2024.
Tessa mengatakan dirinya bisa bicara kalau surat perintah penyidikan atau sprindik yang telah ditandatangani pimpinan KPK keluar. Sementara jika masih di tahap penyelidikan, ia mengklaim tidak bisa berkomentar karena tidak memiliki akses. "Patokan saya register Sprindik. Dan belum ada," kata Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata membenarkan bahwa saat ini KPK sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB.
Perihal aliran dana dalam dugaan markup tersebut, KPK sedang mendalaminya. "Iya, uangnya mengalir ke mana sedang didalami penyelidik/penyidik," kata Alexander kepada Tempo, pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Penyidikan Komisi KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan memang benar pihaknya sedang mengusut dugaan markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB. Namun, surat perintah penyidikan atau sprindiknya belum terbit sehingga dia tidak bisa memberikan update-nya.
"Benar sedang mengusut, sprindiknya belum ada jadi belum bisa memberikan informasi lain," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tempo mendapat informasi bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Informasi tersebut menyebut, misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali penempatan Rp 200 juta, tetapi oleh Bank BJB, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain. Jumlah uang markup selama tiga tahun ditaksir sekitar Rp 200 miliar. Uang markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Pilihan Editor: Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, KPK Tak Bisa Ungkap Kelanjutan Proses Penanganannya