TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN Ternate hari ini. Ia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Hari ini Jumat, 6 September 2024 sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata penasihat hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, kepada Tempo.
Dalam sidang pembacaan replik, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi pleidoi atau pembelaan yang telah disampaikan penasihat hukum Abdul Gani Kasuba. Pleidoi tersebut telah dibacakan di sidang pekan lalu, Jumat, 30 Agustus 2024.
Hairun menuturkan sidang lanjutan hari ini dijadwalkan sekitar pukul 14.00 waktu Indonesia tengah (WIT). "Insya Allah kami siap untuk menghadiri sidang replik hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama sembilan tahun penjara. Abdul Gani Kasuba juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat. Apabila Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika Abdul Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dipenjara selama lima tahun.
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.
Pilihan Editor: Jaksa KPK Tuntut Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Penjara