TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku menerima aduan perihal penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara dari berbagai kalangan. Pihak pelapor yang disebutkan oleh Polri termasuk dari publik hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Ada penyampaian dari Kemenpora kepada Polri, menyangkut keluhan-keluhan masyarakat baik itu penyelenggara, baik itu para atlet, mengenai fasilitas-fasilitas yang belum memadai," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, pada Jumat, 13 September 2024.
Polri mengkeklaim belum bisa membagikan hasil temuan dari tim satuan tugas yang mendampingi PON karena masih dilakukan penyelidikan. Senada dengan pernyataan tersebut, Polri juga tidak memberikan jawaban konkret kala ditanya rincian penyelewengan PON 2024 yang dilaporkan Kemenpora,
“Ya tentunya itu bagian dari informasi yang sedang mereka (tim satgas) lakukan. Informasi detailnya itu sudah merupakan substansi ya, tidak bisa disampaikan,” tutur Erdi dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.
Menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) masuk dalam struktur keanggotaan Satgas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI. Namun, Kejagung juga mengeklaim belum mengetahui bentuk penyalahgunaan dana yang dimaksud karena belum berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kalau menyangkut koordinasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan PON, dengan kita belum ada (koordinasi),” jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi pada Jumat, 13 September 2024.
“Dan tentu bagaimana bentuk penyimpangannya (dana PON) kami juga belum mengetahui seperti apa.” kata Harli.
Pilihan Editor: Telusuri Dugaan Penyelewengan Anggaran PON XXI, Bareskrim Akan Tinjau Sejumlah Venue Pertandingan