Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

Reporter

image-gnews
Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Kenny Wisha Sonda, Fredrik J. Pinakunary, membantah bahwa kliennya didakwa penggelapan karena memberikan opini hukum yang keliru kepada bosnya di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES). Kenny hanya sebagai legal counsel yang menjelaskan kepada pimpinan tempat dia bekerja soal perjanjian antara EEES dengan PT Energi Maju Abadi (PT EMA).

"Lagi pula, hingga kini tidak ada sebuah putusan yang menyatakan klien kami keliru," kata Fredrik dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 15 September 2024.

Dalam perkara ini, Kenny dituduh turut serta melakukan penggelapan bersama atasannya, yaitu General Manager Andi Riyanto, Finance Controller Elizabeth Minar Tambunan, serta Direktur sekaligus Pengendali Utama EEES Brian Jeffrey Allen. Mereka didakwa merugikan PT EMA sebesar US$ 31.468.649.

Penggelapan yang dimaksud berhubungan pada perjanjian kerja sama antara EEES dengan PT EMA pada 29 November 2018. Nilai kerugian itu diduga dari 49 persen participating interest milik PT EMA.

Fredrik J. Pinakunary mengatakan seharusnya masalah perjanjian ini diselesaikan secara hukum perdata. Alasannya karena terdapat perselisihan penafsiran perjanjian antarperusahaan dan tidak ada niat melakukan penggelapan oleh Kenny.

"Apa yang klien kami lakukan adalah memberikan penjelasan atau pendapat yang berasal dari penafsirannya atas klausul kontrak, karena itu tidak tepat untuk diproses secara hukum pidana," ucap Fredrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu bukti yang digunakan untuk mendakwa Kenny adalah pesan e-mail pada Agustus 2022. Kenny mengim pesan ke rekannya, lalu diteruskan kepada bosnya, Andi Riyanto.

Isinya membahas soal pendistribusian pendapatan PT EMA yang belum bisa diserahkan karena EEES masih ada pinjaman. Soal itu, Kenny pun menganggap bukan sebagai opini hukum karena tidak ada analisis lengkap.

Fredrik mengatakan, Kenny merupakan legal counsel yang telah diambil sumpahnya sebagai advokat. Sehingga hak imunitas seorang advokat tetap melekat ketika berada di non litigasi atau di luar persidangan membela klien sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan itu diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," tutur Fredrik.

Pilihan Editor: Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

5 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Advokat Kenny Wisha Sonda yang bekerja untuk legal counsel dipidana oleh perusahaan karena merugi akibat opini hukum yang diberikan.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

5 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

6 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Advokat Kenny Wisha Sonda dipidana karena posisinya sebagai konsultan hukum. Ia dipidana karena memberikan opini hukum ke perusahaan.


Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

13 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.


36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

36 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

Calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 mengikuti tes asesmen mulai hari ini. Bagaimana tahapannya?


Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

49 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri
Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

51 hari lalu

Justitia Avila Veda, salah seorang pendiri Kolektif Advokat untuk Kekerasan Gender (KAKG). Dok: KAKG
Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda ingin memberi tahu bahwa para korban kekerasan seksual tidaklah sendiri.


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

57 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

10 Juli 2024

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku


Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

4 Juni 2024

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Pembentukan DAN adalah jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat.