Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Iklan

TEMPO.CO, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban dari komplotan ini diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi mengatakan, tujuh orang yang ditangkap itu adalah S, 37 tahun, H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). "Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur," kata Rita Suwadi, Minggu,15 September 2024.

Menurut Rita, tujuh orang itu adalah warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustad, dan AS berperan sebagai anak ustad.

Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang ini terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.

Adapun para korban adalah ASW (51), seorang guru asal Depok, yang mengalami kerugian Rp 100 juta dan BI (43),karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.

Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan.

Dalam penipuan ini para tersangka mengatur supaya korban mempercayai skenario penggadaan uang yang direncananakan. Adapun yang yang dititipkan kepada komplotan itu dijanjikan dapat digandakan sepuluh kali lipat.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan. Selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.

Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," kata Rita.

Terasngka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Penipuan Telepon Pakai AI Voice, Kenali Ciri-Ciri dan Cara mencegahnya

14 jam lalu

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan. Foto: Canva
Waspada Penipuan Telepon Pakai AI Voice, Kenali Ciri-Ciri dan Cara mencegahnya

Jenis-jenis penipuan kini semakin banyak, termasuk menggunakan teknologi AI. Ketahui cara mendeteksi penipuan AI voice berikut ini.


Gempa Guncang Sukabumi dari Sesar Aktif, Ini Data dan Penjelasan BMKG

2 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Guncang Sukabumi dari Sesar Aktif, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa di Sukabumi adalah gempa kedua yang bisa dirasakan guncangannya pagi ini.


Warga Sukabumi Diguncang Gempa Darat Pagi Ini: Seperti Tanah Anjlok

2 hari lalu

Pusat gempa Sukabumi. Dok.BMKG
Warga Sukabumi Diguncang Gempa Darat Pagi Ini: Seperti Tanah Anjlok

Gempa M4,5 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu pagi ini, 2 Oktober 2024.


Dituduh Sebagai Pencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihakimi Massa

4 hari lalu

Jujun Junaedi , 54 tahun, warga Kampung Hegarmanah, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat menunjukkan luka lebam di wajahnya akibat menjadi korban salah tangkap dan dihakimi warga di Kecamatan Cikembar pada Sabtu, 28 September 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Dituduh Sebagai Pencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihakimi Massa

Seorang pedagang babak belur dihakimi massa setelah dituduh sebagai pencuri. Tidak terima dengan perlakuan itu, pedagang tersebut melapor ke polisi.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

4 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

4 hari lalu

JGK, 23 tahun, (tengah)yang menyamar sebagai Perwira TNI AL ditangkap Puspom TNI ketika menghadiri upacara gladi HUT ke-79 TNI di Monas, Jakarta. Perwira gadungan itu kerap melakukan penipuan di Kupang. Dok: TNI AL
Perwira TNI AL Gadungan di Monas Disebut Kerap Lakukan Penipuan hingga Puluhan Juta Rupiah

Perwira TNI AL gadungan itu ditangkap aparat keamanan saat pelaksanaan serangkaian latihan gladi upacara HUT ke-79 TNI di kawasan Monas.


8 Tempat Trekking di Sukabumi, Ada Rute Pendek untuk Pemula

7 hari lalu

Trekking di Sukabumi. Foto: Canva
8 Tempat Trekking di Sukabumi, Ada Rute Pendek untuk Pemula

Selain Puncak, Anda bisa menjadikan Sukabumi opsi untuk berpetualang saat weekend. Ini tempat trekking di Sukabumi yang bisa jadi referensi.


2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

8 hari lalu

Aktor Hollywood Brad Pitt memberikan tandatangan kepada sejumlah penggemarnya saat menghadiri acara premier film terbarunya
2 Perempuan Jadi Korban Penipuan Siber Komplotan yang Mengaku Brad Pitt

Para pelaku berpura-pura menjadi aktor Brad Pitt dengan mengirimkan email dan pesan singkat Whats App pada kedua korban.


5 Ciri-Ciri Link Penipuan Online yang Harus Diwaspadai

9 hari lalu

Waspada! Berikut ini deretan file APK penipuan yang sering kali dikirimkan ke nomor WhatsApp pada 2024. Jangan klik link sembarangan. Foto: Canva
5 Ciri-Ciri Link Penipuan Online yang Harus Diwaspadai

Menghindari website yang memiliki ciri-ciri link penipuan penting untuk dilakukan agar tidak menjadi korban kejahatan cyber tersebut.


3 Tips Agar Tidak Tertipu oleh Scam di Google Maps

10 hari lalu

Scam di Google Maps. Foto: Canva
3 Tips Agar Tidak Tertipu oleh Scam di Google Maps

Berikut ini beberapa tips agar tidak tertipu oleh scam di Google Maps. Scam di Google Maps ini bisa merugikan secara finansial.