TEMPO.CO, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh orang yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus penggandaan uang. Korban dari komplotan ini diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi mengatakan, tujuh orang yang ditangkap itu adalah S, 37 tahun, H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). "Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur," kata Rita Suwadi, Minggu,15 September 2024.
Menurut Rita, tujuh orang itu adalah warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustad, dan AS berperan sebagai anak ustad.
Praktik penipuan dengan modus menggandakan uang ini terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.
Adapun para korban adalah ASW (51), seorang guru asal Depok, yang mengalami kerugian Rp 100 juta dan BI (43),karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.
Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu korban lagi belum memberikan laporan.
Dalam penipuan ini para tersangka mengatur supaya korban mempercayai skenario penggadaan uang yang direncananakan. Adapun yang yang dititipkan kepada komplotan itu dijanjikan dapat digandakan sepuluh kali lipat.
Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, para pelaku menyewa tempat untuk menjalankan ritual. Sebelum ritual dijalankan, pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan. Selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.
Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," kata Rita.
Terasngka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.