TEMPO.CO, Depok - Seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di perlintasan sebidang dekat Stasiun Citayam, perbatasan Depok dengan Kabupaten Bogor, Jumat, 6 September 2024. Saksi mata, Mansur, menjelaskan, korban awalnya berhenti di lintasan sebidang ketika KRL akan melintas dari arah Bogor.
"Korban malah menarik gas sepeda motor bersamaan dengan kereta lewat," katanya. "Ada orang yang nahan sampe keseret, sampe mental, akhirnya dilepas sama dia (yang menahan motor korban)."
Mansur menjelaskan, korban mengendarai sepeda motor seorang diri tanpa mengenakan helm. Bahkan dia melihat korban tiga kali bolak-balik di perlintasan itu. "Sudah 3 kali balik, yang pertama dan kedua, kami tahan bisa, yang ketiga enggak bisa," ucap Mansur.
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Samsono mengatakan sudah meminta anggotanya untuk menyelidiki kecelakaan itu. "Anggota masih di TKP, mohon bersabar," ucap Samsono singkat.
Sementara itu, Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan KAI Commuter menyesalkan atas terjadinya peristiwa itu. "Kejadian tersebut karena pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan," katanya. "Peringatan kereta akan lewat dan Palang pintu perlintasan sudah ditutup oleh Petugas JPL, namun pengendara motor tetap menerobos."
Imbas kejadian tersebut, lanjut Leza, perjalanan Commuter Line No.1285B tertahan di emplasemen Stasiun Citayam untuk dilakukan evakuasi sepeda motor dan pengecekan rangkaian. "Usai evakuasi dan pemeriksaan rangkaian oleh petugas terkait, Commuter Line No.1285B dinyatakan amam untuk dijalankan kembali menuju Stasiun Jakarta Kota, pada pukul 13.38 WIB," kata Leza.
Leza kembali menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selanjutnya juga pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Untuk keselamatan bersama, kami himbau kepada pengguna jalan raya untuk disiplin saat akan melintas di perlintasan sebidang," ucap Leza. Jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok, sedangkan sepeda motor dibawa ke Unit Laka Lantas Polres Metro Depok.