Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming. Eks Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

“KPK dalam posisi menunggu permohonan PK yang diajukan tanggal 6 Juni 2024 atan nama Mardani Maming,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Tempo, pada Senin, 9 September 2024.

Salah satu pejabat di KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024. Selain itu, putusan permohonan PK terdahulu pun belum mereka terima.

Dalam surat jawaban dan kesimpulan PK Mardani Maming yang didapat Tempo, eks bupati Tanah Bumbu itu menyatakan perbuatan mengeluarkan peralihan izin adalah murni tindakan administrasi pemerintahan dan tidak bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan jo. UU Pemda jo. Perda.

Maming menilai bahwa keliru apabila perbuatannya dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif apalagi pelanggaran pidana.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menyebut alasan tersebut harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan. JPU mengatakan pernyataan Maming itu tak beralasan dan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu diperkuat dengan alat bukti yang bersesuaian satu sama lain dan didukung barang bukti yang diajukan di persidangan.

Selanjutnya, penuntut umum turut menyoroti soal materi PK Maming perihal kerancuan pengaturan dalam UU No. 4 tahun 2009 yang mencampuradukkan antara proses peralihan kepemilikan IUP OP dengan peralihan saham perusahaan pemilik IUP OP yang kemudian diperbaiki dalam UU Minerba yang baru, yakni UU No. 3 tahun 2020, khususnya mengenai pemisahan pemberitahuan, perizinan, peralihan saham pemilik IUP OP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penuntut umum, alasan itu tidak termasuk dari alasan-alasan yang diatur secara limitatif ketentuan Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alasan-alasan yang menjadi dasar pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP. Penuntut umum menyebut Maming dan penasihat hukumnya telah keliru memasukkan alasan memori peninjauan kembali dengan menilai apakah suatu peraturan tersebut tidak tepat atau keliru atau bertentangan dengan konstitusi pada persidangan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI.

Oleh karena itu, menurut penuntut umum, seharusnya keberatan Maming itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review (pengajuan konstitusionalitas) karena Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji dan memutuskan apakah undang-undang, peraturan, atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Jika sebuah undang-undang atau kebijakan dinyatakan inkonstitusional, maka undang-undang atau kebijakan tersebut bisa dibatalkan atau diubah.

Atas dasar itu lah, Jaksa KPK menilai permohonan PK Maming harus dinyatakan ditolak dan dikesampingkan karena tidak beralasan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun nama-nama Jaksa KPK yang menangani perkara Mardani Maming, yakni Budhi Sarumpaet, Rony Yusuf, Greafik Loserte TK, Januar Dwi Nugroho, Rio Vernika Putra, Rikhi Benindo Maghaz, Mohammad Fauzi Rahmat, dan Gilang Gemilang.

Pilihan Editor: Tempat Nongkrong Pos Bloc Kebakaran, Kerugian Rp 2 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
PSI Serahkan Nasib Kaesang ke KPK soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi

Kaesang menyambangi markas KPK dengan didampingi Kuasa hukum dan juru bicara.


Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

1 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Jubir Kaesang Ceritakan Kronologi Dugaan Gratifikasi Private Jet ke Amerika Serikat

Kaesang Pangarep bersama dengan kuasa hukum Nasrullah dan juru bicaranya Francine Widjojo mendatangi gedung lama KPK.


Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

2 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat  dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Sebut Keberangkatannya ke AS Menggunakan Private Jet hanya Nebeng Biasa ke Teman

"Numpang ke teman, kalau bahasa bekennya nebeng," ucap Kaesang, Selasa 17 Agustus 2024.


PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

2 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
PSI Sebut Kedatangan Kaesang ke KPK Atas Inisiatif Pribadi

Francine melanjutkan, Kaesang berniat meminta saran dan masukan dari KPK ihwal tudingan penerimaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi.


Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

3 jam lalu

Kaesang Pangarep mendatangi gedung KPK, Selasa, 17 September 2024. Foto: Istimewa
Kaesang Akhirnya Datang ke KPK Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kaesang Pangarep mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk warga negara indonesia yang taat hukum.


Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

4 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Pansel Tunjuk Eks Ketua Pertama Jadi Penguji di Tes Wawancara Capim dan Dewas KPK

20 nama capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi profile assesment merupakan mereka yang berhasil memenuhi syarat dan kriteria.


Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

6 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Praswad Nugraha Heran Keputusan Pansel KPK Soal Deretan Nama yang Gagal Lolos Capim KPK

Nama-nama Capim KPK yang tidak lolos ke tahapan selanjutnya diantaranya ada Nurul Ghufron, Herry Muryanto, Hotman Tambunan, dan Arien Marttanti.


Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

7 jam lalu

Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 5 November 2019. Bambang diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Pertamina Energy Sevices, Penyidik KPK Lakukan Analisis Dokumen

KPK masih terus melakukan analisa dokumen dan hasil pemeriksaan dalam kasus korupsi Pertamina Energy Services.


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

20 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Tak Perpanjang Masa Cegah Hanan Supangkat, Sempat Terseret Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Meskipun status cegah Hanan Supangkat tidak diperpanjang, KPK masih melakukan penyidikan dalam kasus TPPU bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo.