TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan pihaknya terus menghimpun informasi soal dugaan keterlibatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam kasus korupsi timah. Nama Mukti disebut dalam dua sidang.
Yusuf menyatakan mereka sedang mengumpulkan informasi sebanyak mungkin sebelum melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Tujuannya, agar Kompolnas memiliki bukti atau dalil yang lengkap dan komprehensif.
“Mudah-mudahan pekan depan permintaan klarifikasi resmi sudah dapat disampaikan kepada Itwasum” ucapnya saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 September 2024.
Nama Mukti Juharsa disebut pertama kali oleh General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi dalam kesaksiannya di sidang Harvey Moeis, terdakwa yang diduga memperkaya diri Rp 420 milliar dari korupsi Timah.
Dalam keterangannya, Ahmad menyebut Mukti menjadi admin di group Whatsapp bernama New Smelter. Grup ini dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan para pengusaha smelter yang bekerjasama dengan mereka.
Kerjasama ini belakangan dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung. Pasalnya, bijih timah yang dilebur oleh perusahaan-perusahaan smelter itu berasal dari wilayah konsesi PT Timah yang ditambang secara ilegal.
Mukti Juharsa menjadi admin grup itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Kriminal Khusus (Dirktimsus) Polda Bangka Belitung berpangkat Komisaris Besar.
"Adminnya setahu saya, Kombes Mukti, Polda Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ahmad di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Nama Mukti juga kembali disebut dalam persidangan 11 September 2024, oleh mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Belitung, Ali Syamsuri. Saat itu, Ali bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Dalam keterangannya, Ali menceritakan soal perkenalannya dengan Harvey Moeis. Ali mengaku diperkenalkan dengan Ali dan petinggi perusahaan smelter lainnya saat dipanggil Mukti Juharsa ke sebuah tempat makan di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung. Saat tiba di rumah makan itu, Ali mengaku sudah ada Harvey cs. Mukti kemudian meminta agar dia membantu mereka untuk bekerja sama.
Kejaksaan Agung sendiri menyatakan belum berencana memeriksa Mukti Juharsa dalam kasus ini. Mereka menyatakan masih akan mengumpulkan fakta-fakta persidangan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun tersebut.
Dian Rahma Fika dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini