TEMPO.CO, Jakarta - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024. Dia datang setelah sempat dipanggil atas dugaan gratifikasi jet pribadi sejak akhir Agustus lalu.
Ia datang bersama dengan kuasa hukum dan juru bicaranya. Kaesang mengatakan kedatangannya kali ini adalah bentuk inisiatif sebagai warga negara indonesia yang taat hukum, bukan karena dipanggil.
"Meskipun sebenarnya, saya tidak ada kewajiban" ucapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa pagi.
Pada 11 September lalu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan KPK akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima anak bungsu Presiden Joko Widodo itu. Selain Kaesang Pangarep, dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi juga diterima oleh menantu Jokowi yang juga menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Nawawi memastikan proses pemeriksaan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution akan berlanjut. Keduanya, kata Nawai, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pasti, cuma apakah dia duluan nanti bisa dilihat nanti. Kami kejar terus, lebih cepat lebih bagus," ujar Nawawi di gedung KPK, Rabu, 11 September 2024.
Saat ini proses penanganan dua perkara dugaan gratifikasi itu berada di Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Sebelumnya, dugaan gratifikasi itu sempat akan diproses di Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipimpin Pahala Nainggolan. Deputi ini berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Masih ditelaah di Direktorat PLPM. Nggak berhenti itu, kami cuma mindahin," ujar dia.
Ia juga berkelakar tidak ada yang ia takuti di penghujung kepemimpinannya. "Saya agak berani ngomong, karena saya kan tinggal tiga bulan,"
Alasan pemindahan, karena pada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meminta keterangan kepada bukan pejabat negara. Seperti yang diketahui, Kaesang bukan pejabat negara.
Berbeda dengan sang kakak ipar yang merupakan Wali Kota Medan. Sementara di PLPM sudah memiliki SOP nya. Sebagai informasi Kaesang dan Boby diproses di Direktorat PLPM karena ada pengaduan atas mereka.
Nawawi Pomolango menyebut KPK memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka, tapi posisi dia sebagai anak Presiden Jokowi dan saudara dari Gibran Rakabuming Raka, wapres terpilih dan eks Wali Kota Solo.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah (jeda diam), apa? Bisa dilanjutin gitu, kan? Sudah dipahami. Jadi kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Dia pun menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tuturnya.
Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Keduanya diketahui terbang ke Amerika Serikat.
Pilihan Editor: Fakta Terbaru Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Telusuri Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah, Mahasiswa Diperiksa