TEMPO.CO, Jakarta - Seorang kakek berusia 76 tahun yang dilaporkan hilang sejak Mei 2022, hingga saat ini belum ditemukan. Keluarga menduga, kakek bernama Rudy Watak itu telah menjadi korban penculikan. "Sampai saat ini Papa kami belum ditemukan," kata Aby Imelda Watak, anak ketiga Rudy Watak, Senin malam, 9 September 2024. "Kami tidak tahu apakah masih hidup atau sudah meninggal."
Keluarga telah melaporkan hilangnya Rudy ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri pada Mei 2022. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B.6304/V/2022/SPKT. Adapun dugaan penculikan itu muncul karena sebelumnya Rudy pernah dijemput oleh seseorang.
Menurut Imelda, ayahnya selama ini tinggal sendiri di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pada Januari 2022, keluarga tidak lagi menemukan Rudy di hunian itu. “Tiba tiba raib seperti ditelan bumi sejak awal Januari 2022," ucapnya sambil menangis. "Saya yakin ayah saya diculik oleh mafia tanah, karena ini adalah yang kedua kalinya papa diculik oleh mereka."
Selama dua tahun lebih , kata Imelda, keluarga berupaya mencari sang ayah dengan berbagai cara. Dari mencari ke kampung halaman di Manado, sanak saudara, teman hingga melapor ke polisi. Semuanya tidak membuahkan hasil.
Imelda menduga, hilangnya Rudy berhubungan dengan tanah seluas 6.170 meter persegi di Jalan Cileungsi Jonggol, Desa Cipeucang, Kabupaten Bogor. Di tanah itu Rudy membangun sebuah rumah dan berencana menjualnya.
Tomy Tampatty, kuasa hukum Imelda, mengatakan Rudy Watak pernah diculik oleh RN dan M pada Mei 2021. Mereka adalah orang yang beminat untuk membeli rumah Rudy di Cipeucang. Rudy dibawa ke Denpasar, Bali, dan disekap di kamar hotel selama lima hari. Dalam penyekapan itu RN dan M mengintimidasi Rudy. Mereka meminta Rudy menandatangani kwitansi kosong yang sudah bermaterai.
Saat itu Rudy menolak memenuhi permintaan RN dan M. Belakangan, keluarga mengetahui penculikan itu dan bernegosiasi dengan RN dan M. Mereka akhirnya melepaskan Rudy dan menyerahkan kepada keluarga di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Tomy, Rudy memang berniat menjual rumahnya di Desa Cipeucang. Kemudian, pada Februari 2021, datanglah JCA dan RA –anak dan ayah-- yang menyatakan berminat pada rumah tersebut. Saat itu Rudy didamping oleh adiknya, Edy Watak.
Pada pertemuan kedua 15 Februari 2021, Rudy dan calon pembeli menyepakati harga Rp 10,8 miliar. Pembeli berjanji akan mentransfer uang tersebut sebelum penandatanganan akta jual beli (AJB) di notaris. Namun dua hari kemudian, ketika mereka bertemu di kantor notaris di Ruko Nirwana Golden Park Kelurahan Pekansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, ternyata RA belum memenuhi komitmennya. "Karena faktanya pihak pembeli baru mentransfer uang pembayaran sebesar Rp 50 juta," kata Tomy.
Alih-alih melunasi sisa pembayaran, pembeli justru menyatakan akam membayar setelah penandatanganan AJB. Karena tidak ada jaminan pembeli memenuhi kewajiban, Rudy menolak membubuhkan tanda tangan.
Pada 22 Februari 2022, diketahui, pihak pembeli tiga kali menstransfer uang kepada Rudy dengan nilai Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 93 juta. Sehingga total yang sudah dibayar pembeli adalah Rp 243 ribu. Pembeli berjanji akan membayar sisa Rp 10.602.344.000. "Namun kenyataannya pembeli tidak ada itikad baik dalam melakukan pembayaran yang sebagaimana yang disepakati awal,” kata Tomy. “Diduga, latar belakang inilah yang berujung pada penculikan terhadap Rudy."
Tomy mengatakan, keluarga sedang bersiap melaporkan dugaan penculikan Rudy ke polisi. Selama ini keluarga tidak berani melapor karena khawatir keselamatan Rudy terancam.