TEMPO.CO, Jakarta - Kapal KN. Tanjung Datu-301 milik Bakamla RI mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Cina (RRC), yang melakukan labuh jangkar di Perairan Utara Tanjung Berakit, Batam, Rabu, 11 September 2024.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika VTS (Vessel Traffic System) Batam memonitor lima kapal ikan RRC yang sedang melaksanakan labuh jangkar di 22 NM (Nautical Mile) utara Tanjung Berakit, dengan koordinat 1° 23.099’ N, 104°34.223’ E.
"Meskipun telah dihubungi melalui kanal radio 16, kelima kapal tersebut tidak memberikan respon," kata Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko dalam siaran pers Bakamla yang diterima Tempo, Rabu sore, 11 September 2024.
Menghadapi situasi tersebut, pukul 16.00 WIB VTS Batam berkoordinasi dengan KN. Tanjung Datu-301 untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa kapal-kapal ikan tersebut diduga sedang menunggu antrean untuk masuk ke Pelabuhan Singapura. "Mereka labuh jangkar tanpa izin dari KSOP," kata Rudi.
Pada pukul 20.00 WIB, Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, melaksanakan koordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari untuk mendapatkan persetujuan perintah pemeriksaan.
Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, Komandan KN. Tanjung Datu-301 mengadakan briefing dengan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menyusun rencana pelaksanaan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan jarak 43 NM dari lokasi kapal-kapal tersebut, KN. Tanjung Datu-301 segera bertindak. Pada Rabu dini hari pukul 04.00 WIB, dua tim VBSS dikerahkan menuju lokasi. Pukul 06.00 WIB saat tiba di lokasi, tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 berhasil membayangi dan mengawal kelima kapal tersebut hingga mereka meninggalkan perairan Batam dan bergerak menuju TSS (Traffic Separation Scheme) di Singapura.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal asing.
Pilihan Editor: Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg