TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil alias MA. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berasal dari penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Jl. Pattimura No.13, Kota Pekanbaru, Riau. "Saksi semua hadir," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 11 September 2024.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik KPK, yakni Fitria Nengsih (FN) selaku Mantan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Mardiansyah (MNH) selaku PNS, dan Junaidi Alias Jon Beran (JAJB) selaku Direktur PT Onggara Adi Pratama.
Tessa menyebut pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu untuk didalami soal pengetahuannya tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Muhammad Adil.
Dilansir dari Antara, tim penyidik KPK pada 21–26 Juni 2024 menyita 40 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang tanda sita terhadap 40 bidang tanah tersebut yang nilainya sekitar Rp 5 miliar.
Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada hari Kamis, 6 Juni 2023. Pada hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.
Tim penyidik KPK pada Rabu, 27 Maret 2024, kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Pilihan Editor: Budi Arie soal Jet Pribadi yang Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum