Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Opini Hukum Berbuntut Pidana, Jaksa Sebut Kenny Sonda Tidak Bisa Berlindung di Balik Hak Imunitas Advokat

Reporter

image-gnews
Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menjawab eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum dari Staf Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda. Jaksa menyebut Kenny tidak bisa berlindung di balik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, meskipun mengklaim sebagai advokat.

"Advokat atau legal counsel tidak memiliki imunitas absolut dalam menjalankan profesinya," kata Jaksa Nuli Nali Murti saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 September 2024.

Dalam UU Advokat, disebutkan seorang advokat tidak dapat dipidana atau digugat secara perdata dalam kepentingan membela kliennya. Namun, kata Nuli, hak imunitas itu tidak berlaku jika Kenny memberi instruksi yang melawan hukum kepada pihak perusahaan.

Kenny merupakan seseorang yang telah mengambil sumpah advokat pada 2008. Selanjutnya dia bekerja di EEES sebagai staf legal counsel dengan status masih sebagai advokat.

Dalam kasus ini, Kenny dituduh terlibat dalam penggelapan yang turut menyeret bosnya, yaitu General Manager Andi Riyanto, Finance Controller Elizabeth Minar Tambunan, serta Direktur sekaligus Pengendali Utama EEES Brian Jeffrey Allen. Penggelapan yang dimaksud berhubungan pada perjanjian kerja sama antara EEES dengan PT Energi Maju Abadi (EMA) pada 29 November 2018.

Jaksa menganggap Kenny sebagai orang yang dipercaya dan berpengaruh terhadap keputusan para atasannya, khususnya pada perjanjian dua perusahaan tersebut. "Terdakwa Kenny Wisha Sona memiliki posisi unik dalam EEES," ucap Jaksa Nuli Nali Murti.

Perjanjian itu membahas kerja sama pengelolaan blok eksplorasi gas alam di Sengkang, Sulawesi Selatan. Namun pihak PT EMA melaporkan pimpinan EEES ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022.

Kemudian Kenny dituduh mengeluarkan opini hukum yang mengakibatkan mitra kerja sama EEES, yaitu PT Energi Maju Abadi (EMA), merugi sebesar US$ 31.468.649. Angka tersebut dianggap sebagai pendapatan PT EMA berdasarkan 49 participating interest yang seharusnya diberikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, jaksa mendakwa Kenny atas tindak pidana penggelapan hanya dengan bukti percakapan e-mail antara Kenny dengan rekannya yang diteruskan kepada bosnya, Andi Riyanto. Inti dari percakapan itu adalah pendapatan belum bisa didistribusikan kepada PT EMA karena masih ada pinjaman EEES berdasarkan perjanjian kredit tahun 2014.

"Telah jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutur Jaksa Nuli Nali.

Kenny Wisha Sonda membantah atas perkara penggelapan yang didakwakan padanya. Menurut dia, tidak mungkin staf biasa bisa memberi pengaruh kepada jajaran pimpinan yang melakukan perjanjian langsung antarperusahaan.

Posisi dia saat itu sebagai staf yang memiliki kemampuan bahasa Inggris lebih baik dan mampu membaca perjanjian yang terikat secara hukum. Namun dalam posisinya ketika menjawab soal pembagian pendapatan PT EMA pada e-mail, itu bukan opini hukum.

"Opini hukum itu disertai dengan analisis pasal dan penjelasannya, tapi yang digunakan sebagai bukti pakai percakapan biasa pada e-mail," ucap Kenny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dakwaan turut serta melakukan penggelapan, kata Kenny, juga tidak tepat karena tidak ada niat maupun hasil yang dinikmati. Percakapan dalam e-mail yang dipersoalkan hanya komunikasi biasa dan bukan memberi pengaruh pada atasannya.

Pilihan Editor: Dipidana Karena Memberi Opini yang Keliru, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

1 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pengacara Bantah Kenny Wisha Sonda Memberikan Opini Hukum yang Keliru

Kenny Wisha Sonda sebagai legal counsel menjelaskan kepada pimpinan soal perjanjian kerja sama dua perusahaan.


Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

4 hari lalu

Legal Counsel dari Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd., Kenny Wisha Sonda, advokat sekaligus karyawan jadi terdakwa perkara penggelapan. Dia dituduh mengeluarkan legal opinion yang mengakibatkan PT Energi Maju Abadi merugi US$ 31.468.649, Kamis, 12 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Advokat Kenny Wisha Sonda sempat ditahan oleh kejaksaan, namun hakim memberi penangguhan penahanan selama proses di pengadilan berlangsung.


Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

5 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Dipidana Karena Memberi Opini Hukum, Advokat Kenny Wisha Sonda akan Dengar Tanggapan Jaksa

Advokat Kenny Wisha Sonda dipidana karena posisinya sebagai konsultan hukum. Ia dipidana karena memberikan opini hukum ke perusahaan.


Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

12 hari lalu

Penasihat hukum internal (in-house counsel) di Energy Equity Epic Sengkang Pty. Ltd. (EEES), Kenny Wisha Sonda mengajukan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang eksepsi penggelapan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Berikan Opini untuk Perusahaan, Advokat Kenny Wisha Sonda Jadi Terdakwa

Seorang advokat, Kenny Wisha Sonda, menjadi terdakwa usai dilaporkan perusahaan atas opini yang diberikan.


36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

35 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
36 Calon Anggota Kompolnas Akan Ikuti Tes Asesmen, Dibagi dalam 3 Hari

Calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 mengikuti tes asesmen mulai hari ini. Bagaimana tahapannya?


Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

48 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari saat pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah (DIY) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kepala BNN Provinsi Yogyakarta di Yogyakarta, Senin, 29 Juli 2024. Foto : DPR, Ulfi/Andri
Taufik Basari Harap Kriminalisasi Terhadap Pendamping Korban TPKS Bisa Dihentikan

Taufik Basari memberikan beberapa saran yang bisa menjadi pertimbangan agar dapat dikaji oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

51 hari lalu

Justitia Avila Veda, salah seorang pendiri Kolektif Advokat untuk Kekerasan Gender (KAKG). Dok: KAKG
Tokoh Inspiratif: Justitia Avila Veda, Pendamping Kaum Hawa Korban Kekerasan Seksual

Justitia Avila Veda ingin memberi tahu bahwa para korban kekerasan seksual tidaklah sendiri.


Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

56 hari lalu

Advokat Ahmad RIyadh dan penyidik KPK Ganda Swastika (kiri), seusai memberikan keterangan saksi di sidang lanjutan terdakwa hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Advokat Ahmad Riyadh Beberkan Alasan Cabut BAP di Perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi atas pengurusan perkara di MA melalui advokat Ahmad Riyadh. Kini Riyadh mencabut kesaksiannya.


Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

10 Juli 2024

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
Cerita KPK Pernah Tangkap-Lepas Advokat PDIP Donny Istiqomah Usai Diduga Setor Uang dari Harun Masiku

Advokat PDIP pernah ditangkap oleh KPK, namun dilepas usai setor uang dari Harun Masiku


Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

4 Juni 2024

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Pembentukan DAN adalah jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat.