TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 31 pelajar yang diduga akan tawuran. Para pelajar ini membawa senjata tajam (sajam), petasan hingga air keras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengatakan 31 pelajar tersebut ditangkap oleh Tim Presisi. Penangkapan ini terjadi di kawasan Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat, pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, 30 September 2024.
Susatyo menyatakan penangkapan itu mereka lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai sekelompok pelajar yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, Polres Jakarta Pusat mengerahkan tim ke lokasi kejadian bersama anggota Polsek Sawah Besar.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati para pelajar tersebut mengendarai sepeda motor dan membawa berbagai senjata tajam, petasan, serta bahan berbahaya lainnya. "Barang bukti yang disita dari hasil penangkapan tersebut diantaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi dan 2 botol berisi air keras," ujar Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 25 telepon seluler milik para pelajar, serta 20 sepeda motor yang mereka gunakan sebagai alat transportasi. Kini, para pelajar tersebut masih berada di Polres Jakarta Pusat. "Masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk di proses hukum,” kata dia.
Susatyo mengimbau para orang tua dapat menjaga dan mendidik putra-putrinya agar tidak salah pergaulan. Dia juga meminta orang tua dapat mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak melakukan hal yang melanggar hukum, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari.
"Apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” pesannya.
Dia memastikan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pihak kepolisian, kata Susatyo, telah melakukan pengamanan dan antisipasi terjadinya tawuran. Meski demikian, dia memastikan pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui motif tawuran ini. "Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam rencana tawuran tersebut," kata Susatyo.
Dia mengingatkan pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam bisa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.