TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029, yang dilantik hari ini telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dari total 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD yang dilantik, semuanya telah melaporkan LHKPN.
Budi menyampaikan, dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai petahana dan 257 sebagai non-petahana. “Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-petahana,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Budi menegaskan, LHKPN menjadi syarat pelantikan Anggota DPR dan DPD 2024-2029 terpilih. Bagi Calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.
“Bagi Anggota DPR dan DPD yang berstatus non-petahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, maka harus menyampaikan LHKPN baru,”tuturnya.
Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya. KPK telah mempublikasikan LHKPN Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga:
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan anggota DPR terpilih sebanyak 580 orang dan anggota DPD terpilih sebanyak 152 orang. Partai politik yang lolos ke senayan di antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Anggota DPD juga bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 136 menjadi 152 orang karena pemekaran provinsi di daerah Papua. Dengan begitu, jumlah anggota DPR RI dan DPD yang bakal dilantik, sekaligus menjadi anggota MPR berjumlah 732 orang.
Pelantikan anggota DPR dan DPD RI berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Pelantikan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI sementara dari perwakilan anggota termuda dan tertua.