TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka pembubaran diskusi di Kemang, pada Sabtu, 28 September 2024. Sehari setelah peristiwa itu, Fhelick dan Godlip ditetapkan tersangka sebab terindikasi melakukan tindak pidana perusakan serta penganiayaan.
Selain kedua tersangka itu, 3 orang lain dengan inisial JJ, LW, dan MDM juga diperiksa karena ikut membubarkan peserta diskusi sekaligus merusak properti yang ada di Hotel Grand Kemang. Namun, kelima orang itu belum seluruhnya pelaku kericuhan yang dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Adry Syam, yakni berjumlah sekitar 30 orang.
Selisih antara jumlah pelaku dan tersangka itu disangsikan oleh gabungan organisasi masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Betawi. Ketua Umum LBH Pengacara dan Jawara Pembela Umat (PEJABAT), Eka Jaya, mewanti-wanti Polri untuk mengusut kasus secara serius.
“Tolong kepada aparat polisi, Kapolri, Kapolda, Kapolres, benar-benar menegakkan hukum secara benar. Jangan hanya untuk meredam apa yang sudah menjadi kemarahan (masyarakat),” kata Eka dalam konferensi pers pada Sabtu, 29 September 2024.
Eka mengatakan penanganan kasus ini telah menjadi sorotan dari masyarakat yang ingin mengetahui siapa dalang di balik pembubaran diskusi secara anarkistis tersebut. Dia menuntut pengungkapan identitas dari pihak yang menginstruksi hingga mendanai pelaku pembubaran diskusi.
Di lokasi yang sama, Direktur LBH PEJABAT, Juju Purwantoro, mengingatkan bahwa kebebasan warga Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Juju menyebut pembubaran diskusi publik bertentangan dengan amanat undang-undang.
“Kejadian seperti itu yang anarkis, kasar, brutal, jelas secara konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 melanggar hukum,” kata Juju.
Juju menyinggung pihak kepolisian yang menyaksikan kericuhan dan terkesan membiarkan pembubaran diskusi terjadi. Dalam konferensi pers yang digelar di Bens Zone, Jakarta Selatan, Juju menukil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.
“Pasal 13 dikatakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Juju.
Namun, Juju menyebut ada keanehan dari sikap polisi di tempat kejadian pembubaran diskusi yang terlihat cuek. Hal itu berlawanan dari tugas pokok kepolisian yang diatur undang-undang. Sehingga meskipun polisi telah menetapkan status tersangka terhadap orang, Juju menuntut polisi untuk menangkap dan memeriksa siapapun yang terlibat.
Intan Setiawanty berkontribusi pada penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Dipecat PKS, Kapan Herman Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang?