Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Sebut Rekomendasi WIUP Milik Eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif Tidak Ikut Prosedur

image-gnews
Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka penyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca penangkapan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. KPK menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk menurus perizinan di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan memberikan uang Rp7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Pengurusan surat rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik eks Ketua DPD Gerindra Muhaimin Syarif, terdakwa kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, tidak melalui prosedur yang berlaku. Hal tersebut terungkap pada sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Muhaimin Syarif, di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis 31 Oktober 2024.

Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan mengatakan, pengurusan semua izin usaha pertambangan milik Muhaimin Syarif dilakukan atas perintah mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Saat itu, Bambang diperintahkan untuk mengakomodir usulan izin tambang yang disampaikan oleh Muhaimin Syarif dan tidak lagi berkoordinasi dengan pihak lain.

"Saya hanya menerima usulan izin dalam bentuk soft copy, dan semua pengusulan WIUP dari Muhaimin dikirim melalui email kantor. Proses ini sebetulnya tidak sesuai prosedur,”kata Bambang saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK, Kamis siang. 

Menurut Bambang, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara ada sekitar 80 WIUP yang diusulkan. Dari jumlah itu, WIUP yang diproses adalah WIUP yang rata-rata berada di 9 blok seperti Blok Marimoi, Blok Litoly, Blok Kaf, Blok Foli di Halmahera Timur, dan Blok Lelilef Sawai di Halmahera Tengah. Setiap blok ada usulan WIUP yang disampaikan Muhaimin Syarif.

"Semua usulan WIUP ini saya terima dari Muhaimin melalui pesan Whatsapp pribadi. Setelah itu pesan Whatsapp dari Muhaimin ini saya kirim ke Kadis ESDM, begitu pun sebaliknya,"ujar Bambang.

Said, staf Biro Umum Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, mengatakan penomoran surat untuk rekomendasi WIUP milik Muhaimin Syarif tidak dibuat Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Biro umum hanya memberikan penomoran surat semata, setelah diminta Muhaimin Syarif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya hanya diminta memberikan nomor surat saja. Untuk arsip dokumennya dikasih dari belakang jika nomor surat sudah diberikan, tapi sampai sekarang sebagian besar dokumen belum diberikan,"bkata Said. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara itu ikut mengurus sedikitnya 57 izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Maluku Utara sejak 2021 hingga 2022. KPK menemukan penerbitan surat rekomendasi atau usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dibahas Muhaimin Syarif bersama Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara di Hotel Bidakara, Jakarta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjerat Muhaimin Syarif dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan dakwaan kedua, dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pilihan Editor: Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

2 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tidak Ada Rumah dan Kendaraan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengapresiasi perhatian publik terhadap kepatuhan LHKPN Tom Lembong.


Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

3 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri memberikan pidato saat penutupan Rapat Kerja Nasional V PDI Perjuangan di Ancol, Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024. Hasil dari Rakernas V PDI Perjuangan yang diselenggarakan dari 24-26 Mei ini seluruh kader Partai menyatakan untuk tetap memilih Mega menjadi ketua umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Sebut Paling Sering Disadap, Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?

Ketua Umum PDIP Megawati bilang dirinya menjadi target penyadapan. Bagaimana aturan terkait dengan penyadapan di Indonesia?


Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

3 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Ada beberapa warna baju tahanan.


Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong


KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

5 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

KPK akan menyediakan informasi untuk Kejaksaan Agung bila ingin menelusuri aset-aset Tom Lembong yang kini tersangka kasus impor gula.


Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

6 jam lalu

Ketua dan dua Wakil Ketua KPK periode 2015 -2019, Agus Raharjo (kiri), Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang (kanan), seusai melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dewan Pengawas KPK, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Pertemuan ini membahas mengenai pemilihan calon pimpinan KPK dan calon pimpinan Dewan Pengawas KPK, mereka menyerahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, kembali melakukan pemilihan ulang atau tetap memilih 20 nama yang telah terseleksi pada masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.  TEMPO/Imam Sukamto
Tiga Mantan Pimpinan KPK Temui Dewas, Bahas Kasus Alexander Marwata

Dewas KPK diharap bisa segera memberi kejelasan soal dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Alex.


Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Firli Bahuri

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana dalam pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.


KPK Kembali Periksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi

1 hari lalu

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. TEMPO/Subekti
KPK Kembali Periksa Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi

Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, kembali diperiksa KPK dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.


KPK Periksa Dokter Gigi hingga Sopir Sahbirin Noor

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Dokter Gigi hingga Sopir Sahbirin Noor

KPK memeriksa 10 saksi dalam kasus korupsi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.


Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara
Telah Periksa 30 Saksi, Polisi Segera Tentukan Status Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Polda Metro Jaya akan menggelar ekspose pada pekan ini dalam kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.