TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyatakan sikap menolak hadir memenuhi panggilan kedua polisi Senin (8/2) depan.
Hal itu disampaikan Mustar Bonaventura, selaku kordinator Bendera, dalam konferensi pers di Posko Bendera, jalan Diponegoro no 58, Jumat (5/2). Menurut Mustar, pihaknya akan melawan bila adanya penjemputan paksa dari pihak kepolisian.
Bendera, lanjut Mustar, menolak memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya sebelum kepolisian melakukan proses hukum terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam skandal Century. "Kami bersedia diperiksa sebagai saksi, tapi ini kan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Mustar.
Sebelumnya, dua aktivis Bendera, Mustar Bonaventura dan Ferdi dipanggil kepolisian atas tuntutan Hartati Moerdaya dan Choel Malarangeng. Pihak Bendera melihat adanya kejanggalan dari kasus itu. "Yang melapor kan bukan hanya dua orang, tapi kok hanya mereka yang laporannya ditanggapi," katanya.
Saor Siagian, selaku kordinator pengacara Bendera, menyatakan ada kejanggalan dari surat pemanggilan kedua ini. "Surat ini datang kemarin sore, hanya selang dua jam setelah kami pihak pengacara datang ke kepolisian untuk menyatakan sikap pada pemanggilan pertama," ujar dia.
Mustar juga menyatakan tindakan kepolisian ini melanggar pasal 41 UU RI No. 31 tahun 1999. "Kami kan dijamin undang-undang agar dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya
MUTIA RESTY