TEMPO Interaktif, Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai tidak mengolah sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng dengan baik. Onggokan sampah di lahan seluas 8 hektare itu dibiarkan terbuka sehingga rawan mencemari lingkungan.
Padahal produksi sampah warga Kabupaten Bekasi yang berjumlah sekitar 2,2 juta jiwa itu rata-rata 700-1.000 ton sehari. Wakil Bupati Darip Mulyana mengakui regulasi pengolahan sampah ramah lingkungan belum dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang penerapan teknologi sanitary landfill pada TPA sampah.
"Kami belum punya teknologi pengolahan sampah," katanya kepada Tempo. Darip berdalih, anggaran kurang sehingga belum digunakan teknologi ramah lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memindahkan TPA Burangkeng ke Desa Karangindah, Kecamatan Bojongmangu, dengan luas lahan lebih dari 30 hektare. Namun, warga menolak dengan alasan pengolahan sampah di TPA sebelumnya (Burangkeng) sangat buruk. Dampaknya, antara lain, bau busuk dan air sampah mengotori permukaan air tanah. Masyarakat Kabupaten Bogor juga akan dirugikan sebab TPA baru yang akan dibuka berada di kedua perbatasan itu.
Hamluddin