TEMPO Interaktif, Bogor - Sebagai langkah awal penertiban ratusan vila yang berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Pemerintah Kabupaten Bogor mulai melakukan pendataaan sejumlah bangunan liar, Senin (8/2).
Pendataan rencananya akan dilakukan dua hari oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Dinas Cipta Karya dan Permukiman.
Pada kegiatan itu petugas melakukan peninjauan ke sejumlah tempat untuk penetapan kordinat dengan menggunakan Global Potition System.
Selanjutnya setelah melakukan pendataan, petugas menandai bangun-bangunan yang sudah dicek dengan melakukan pemasangan stiker bertuliskan "Pendataan".
Kepala Bidang Tata Bangunan Atis Tardiana menuturkan, pihaknya hanya melakukan pendataan saja karena selama ini belum ada data akurat mengenai data kepemilikan. "Untuk memastikan bangunan-bangunan milik siapa maka hari ini kita mulai melakukan pendataan," ujar Atis.
Diharapkan setelah kegiatan ini pihaknya mendapatkan data yang akurat tentang siapa saja pemilik bangunan yang berada di wilayah TNGHS.
Diki Sudrajat