"Itu tanah milik negara," kata Budi saat dihubungi Tempo, Senin (22/2). Menurut Budi, malah seharusnya pihaknya tidak memberikan ganti rugi sama sekali pada warga Rawajati. "Seharusnya negara nggak mengganti. Tapi karena kami ikut aturan lama, ya akhirnya kami ganti seperempatnya (NJOP)," ujar dia.
Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, 13 kepala keluarga Kelurahan Rawajati memprotes nilai ganti rugi yang mereka terima, terkait proyek pembangunan Jalan Layang Jembatan Kalibata yang baru. Menurut mereka, seharusnya mereka menerima penuh NJOP karena setiap tahun mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kendati demikian, mereka mengaku hingga kini tak memiliki sertifikat tanah.
Mengenai hal tersebut, Budi akan membicarakannya lebih lanjut dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Namun Budi belum bisa memastikan kapan Dinas Pekerjaan Umum akan membahasnya dengan gubernur. "Kami akan kirim surat ke gubernur terlebih dulu," kata dia.
Selain itu, Budi mengatakan Dinas Pekerjaan Umum juga akan terus melakukan sosialisasi pada para warga Rawajati, akan aturan ganti rugi tanah milik negara.
ISMA SAVITRI