TEMPO Interaktif, Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Usep Cahyono, 20 tahun, segera dikeluarkan dari tahanan. Usep ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur atas tuduhan memiliki ganja.
"Karena surat dakwaan cacat hukum, maka surat dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim ketua Ahmad Sukandar dalam sidang di PN Jakut, siang ini. Oleh karena itu, sidang terhadap Usep tidak diteruskan.
Majelis hakim menilai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan menyediakan penasehat hukum jika seseorang terancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan Usep yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Hakim menilai Usep yang hanya pedagang asongan tak mampu menyediakan penasehat hukum sendiri. Pejabat yang berwenang wajib menyediakan penasehat hukum untuk terdakwa. "Surat dakwaan yang melanggar pasal 56 ayat 1 KUHAP tidak dapat diterima," kata Ahmad.
Keputusan hakim ini disambut oleh Usep dengan sujud syukur dan tangis haru. Setelah bebas, ia berencana akan pulang kampung ke Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hotma Sitompul, pengacara Usep dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron menilai keputusan hakim ini sangat baik demi penegakan hukum di Indonesia. "Supaya penyidik tunduk terhadap hukum. Tidak suka-suka dia," kata Hotma.
Sementara itu, JPU Saida Hotmaria enggan mengomentari keputusan hakim ini. Ia langsung meninggalkan gedung pengadilan sesaat setelah hakim membacakan keputusan.
Usep adalah pedagang asongan yang ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 20 Januari lalu di Stasiun Kampung Bandan. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakut, Komisaris Suparmo, Usep tertangkap tangan memiliki satu paket ganja seberat 2,799 gram. Namun pengacara menuding polisi telah merekayasa kasus Usep.
Sofian