TEMPO Interaktif, Jakarta -Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan akan melakukan perlawanan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membebaskan pemulung Usep Cahyono, 20 tahun, terdakwa pengedar ganja. "Kami akan mengajukan perlawanan," kata Kajari Jakut, Andar Perdana melalui telepon, siang ini.
Menurut dia, pihaknya akan menganalisa kasus Usep dan keputusan ini lebih mendalam. Apalagi, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh hakim karena melanggar Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai aturan jaksa memang harus menyediakan penasehat hukum," ujarnya. Apakah jaksa lalai sehingga tak menyediakan penasehat hukum terhadap Usep, Kajari belum bisa menilai. "Kita pelajari dulu dimana tingkat kesalahannya," kata Andar.
Dalam putusan sela di PN Jakut hari ini, majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sukandar menolak surat dakwaan JPU karena cacat hukum. "Surat dakwaan yang melanggar Pasal 56 ayat 1 KUHAP tidak sah dan tidak dapat diterima," kata Ahmad. Oleh karena itu sidang kasus Usep ditingkat pengadilan negeri dihentikan.
SOFIAN