TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan Raymond Teddy Hutomori pada Kompas Cyber Media, harian Kompas, stasiun televisi RCTI, dan Warta Kota, Mabes Polri, dan Dewan Pers ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2 seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Moestafa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini.
Sebelumnya, tujuh media nasional digugat oleh bekas tersangka kasus perjudian Hotel Sultan Raymond Teddy Hutomori. Gugatan dilayangkan pada stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Kompas Cyber Media, harian Kompas, Warta Kota, detik.com, Suara Pembaharuan, Republika, dan Seputar Indonesia.
Gugatan pada detik.com, Suara Pembaharuan, dan Republika telah ditolak majelis hakim. Dan terakhir gugatan pada Seputar Indonesia juga menyusulkan ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6). Total gugatan sebesar Rp 5-10 Miliar.
Raymond sendiri pernah digrebek oleh polisi di sebuah kamar di Hotel Sultan beberapa waktu silam. Media pun memberitakan insiden penggrebekan tersebut.
FEBRIANA FIRDAUS