TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pemanfaatan Rumah Susun (Rusun) di Jakarta. Aturan ini akan diterbitkan karena penyelewengan pengalihan hak sewa dari pemilik terhadap orang lain dengan harga sewa jauh lebih besar ketimbang harga yang telah ditetapkan Pemprov. "Malah jadi alat bisnis," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Agus Subandono, dalam Seminar "Mekanisme Pemanfaatan Rumah Susun" di Hotel Millenium Jakarta Pusat hari ini.
Pengelolaan rumah susun sewa pada 2010 rata-rata sebesar Rp 762. 618 per unit. Menurut Agus, Pemprov DKI akan disubsidi 45 persen hingga 60 persen dari harga itu bagi penghuni yang menyewanya. "Tarif ini tidak berlaku karena pengalihan hak sewa yang dilakukan penghuni pertamanya," kata Agus.
Hak hunian akan diutamakan untuk pemegang kartu tanda penduduk DKI dan orang-orang yang bekerja di Jakarta. Pemegang hak hunian harus menyerahkan Kartu Keluarga dan Surat Nikah serta keterangan Lurah.
Pengetatan syarat ini dilakukan karena perkembangan yang mengkhawatirkan. "Selain jadi alat bisnis, rumah susun (dikhawatirkan) bisa jadi tempat prostitusi dan sarang teroris," kata Agus.
Hingga 2009 jumlah rumah susun sewa yang sudah beroperasi berjumlah 6521 unit. Tahun ini, rumah susun sewa akan bertambah sebanyak 4310 unit.
HERU TRIYONO