TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 14 kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan ditilang petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Jakarta Pusat hari ini (12/10). Selain 14 kendaraan roda empat, petugas menggembok dua kendaraan tanpa pemilik.
“Totalnya 16 kendaraan pribadi kami tindak,” kata Arifin Hamonangan, selaku Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Selasa siang (12/10). Menurut Arifin, razia kendaraan roda empat dilakukan karena banyak keluhan masyarakat atau pengguna jalan mengenai adanya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan, sehingga mengakibatkan kemacetan.
Baca Juga:
Arifin menerangkan, bagi kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan dan ada pengemudi di dalamnya, maka kendaraan tersebut langsung ditilang. "Sementara kendaraan yang ditinggal kami gembok,“ katanya. Untuk membuka gembok, pemilik harus terlebih dulu membuat pernyataan ke Sudin Perhub, kemudian baru dilakukan penilangan.
“Langkah ini sesuai peraturan daerah (perda) tentang larangan parkir di badan jalan. Saya harap mereka jera," lanjut Arifin. Dalam razia tersebut, sekitar 26 petugas gabungan diterjunkan. Menurutnya razia ini rutin dilakukan mengingat dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir.
Sejak pukul 12.00 WIB petugas menyisir beberapa ruas jalan yang diduga dipakai sebagai fasilitas parkir liar. Seperti di Jalan Samanhudi, kawasan Lapangan Banteng serta Jalan Abdul Muis.
HERU TRIYONO
Baca Juga: