"Dengan adanya NIK dan penerapan e-KTP maka manipulasi data pribadi yang dilakukan oleh oknum dapat dicegah oleh sistem," ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dia menjamin dengan pemberlakuan kebijakan ini database kependudukan dapat terjaga akurasinya dan menutup peluang adanya data ganda.
Penerbitan NIK secara resmi dilakukan hari ini di Kelurahan Menteng dan secara nasional ditargetkan akan selesai akhir 2011. Sedang penerapan e-KTP direncanakan rampung 2012. Masyarakat yang merasa belum terdaftar diminta segera melapor pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui RT setempat, untuk mengisi berkas yang diperlukan.
Sesuai dengan UU No. 23 tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat seumur hidup. NIK nantinya wajib dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.
RATNANING ASIH