TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyebutkan selama masa pengendalian, mobil yang parkir di badan jalan di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada belum akan ditilang. "Untuk masa pengendalian, kami hanya akan menggembok dan menderek kendaraan yang melanggar," ujarnya saat dihubungi, Senin, 20 Juni 2010.
Menurut Udar, masa pengendalian akan diberlakukan selama satu bulan penuh. Pada 20 Juli mendatang baru akan diberlakukan sistem tilang. Selain itu, lanjut Udar, kendaraan yang masih parkir di trotoar akan diberlakukan sama dengan yang parkir di badan jalan. "Selama dia parkir di lahan miliknya sendiri di depan toko, tidak masalah, tapi kalau ada ban kendaraan yang menyentuh trotoar akan kami tindak," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Udar, trotoar juga akan dibersihkan dan ditertibkan. Konsepnya nanti trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk akan diperbaiki sehingga menjadi pedestrian yang nyaman untuk pejalan kaki.
Dia menyebutkan dengan pemberlakuan parkir off street, arus lalu lintas di dua ruas jalan itu menjadi lancar. Bahkan ada penambahan satu jalur jalan lagi yang selama ini tertutup oleh deretan kendaraan yang parkir. "Jalur yang selama ini tersembunyi itu bisa dilewati hingga 1.800 kendaraan per jam. Ini sebuah kemajuan," katanya.
IRA GUSLINA
Baca Juga: