TEMPO Interaktif, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ahmad Ghazali Hadari, mengaku heran atas vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru’yat, oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 8 September 2011. Sebab, menurut dia, putusan tersebut bertolak belakang dengan vonis terhadap 23 terdakwa korupsi duit penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya yang sudah diganjar hukuman 4 tahun penjara. Padahal, Majelis Hakim Tipikor yang menghukum para koruptor itu sama.
“Sebagai penuntut umum tentu kami kecewa karena itu di luar perkiraan kami. Namun, secara profesional apa yang sudah diputuskan majelis hakim akan kami hormati,” kata Ahmad.
Dia mengatakan pihaknya masih belum memutuskan untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera itu karena masih menunggu salinan putusan. “Kami awalnya optimistis menang karena 23 terdakwa lain divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor yang sama. Karenanya, kami menunggu salinan putusan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada intervensi politis terhadap majelis hakim, Ahmad enggan berkomentar. “Itu bukan ranahnya kejaksaan. Biar masyarakat yang bicara. Silakan Komisi Yudisial juga ikut menilainya,” kata dia.
ARIHTA U. SURBAKTI