TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Sektor Pondok Aren, Tangerang Selatan, meringkus dua anggota Brimob gadungan. Polisi bergerak setelah mendapat laporan penganiayaan yang mereka lakukan.
Tersangka bernama Nur Cahyo, 33 tahun, dan Heri, 28 tahun, ditangkap di Jalan Raya Cut Nyak Dien, Bintaro Sektor VIII, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa malam. “Brimob gadungan yang tinggal di Kampung Cisauk, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap setelah menganiaya Jumri, 23 tahun, pengusaha barang bekas,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Viktor Alexander Lateka, Rabu 21 September 2011.
Dari kedua polisi gadungan tersebut disita senjata api mainan, alat komunikasi HT, dan seragam polisi Brimob lengkap dengan pangkat brigadir. Kedok mereka semakin terbongkar setelah tak mampu menunjukkan Kartu Tanda Anggota dan langsung diboyong ke Markas Polsek Pondok Aren.
Saat ini Nur dan Heri masih menjalani pemeriksaan. Diduga aksi penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob telah mereka jalankan sejak lama.
Penganiayaan terhadap Jumri dilakukan ketika Jumri hendak menebus sepeda motor Honda Revo miliknya yang digadaikan kepada Nur. Kedua sepakat bertemu di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa malam itu.
Namun, bukannya menyerahkan sepeda motor, Nur Cahyo yang saat itu datang bersama Heri malah tidak senang jika korban menebus sepeda motornya. Kedua pria itu menganiaya Jumri hingga babak belur.
JONIANSYAH